Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Biar Kapok Pengamat Beberkan Pasal yang Pas Bagi Pengendara Lawan Arus

M. Adam Samudra - Jumat, 25 Desember 2020 | 11:05 WIB
Ilustrasi pemotor melawan arus
Istimewa
Ilustrasi pemotor melawan arus

GridOto.com - Melawan arus di jalan raya sudah seperti menjadi kebiasaan buruk masyarakat di Indonesia.

Padahal perilaku tersebut sangat berbahaya dan dapat menyebabkan kematian.

Bukan hanya membahayakan diri sendiri, perilaku melawan arus juga dapat mengancam nyawa pengguna jalan lainnya.

Menurut pemerhati masalah transportasi Budiyanto mengatakan, salah satu penyebab timbulnya permasalahan kemacetan lalu lintas dikarenakan kurang maksimalnya aspek penegakan hukum sehingga kurang memberikan efek jera terhadap para pelanggar lalu lintas.

Baca Juga: Viral Wanita Marah Ditegur karena Lawan Arus, Padahal Selain Bahaya Dendanya juga Lumayan Lho

"Seakan- akan permasalahan pelanggaran lalu lintas dapat diselesaikan di lapangan tanpa melalui proses pengadilan (pemberian maaf atau mungkin bermain dengan oknum petugas dan sebagainya)," kata Budiyanto kepada GridOto.com, Jum'at (25/12/2020).

Menurut Budiyanto, budaya permisif dapat dihilangkan atau diminimalisir dengan cara penerapan pasal yang efektif terhadap pelanggaran lalu lintas tersebut.

Pelanggaran lalu lintas melawan arus pada umumnya dikenakan Pasal 287 ayat ( 1 ) melanggar rambu- rambu pidana kurungan 2 ( dua ) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 ( lima ratus ribu rupiah ).

Baca Juga: Operasi Patuh Jaya 2020! Polisi Benarkan Pelanggaran Terbanyak Ada di Lawan Arus, Segini Jumlahnya

Padahal menurut ketentuan pidana yang diatur dalam Undang- Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ ,masih relevan dikenakan Pasal 311 ayat ( 1 ) berbunyi :

Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dengan pidana penjara paling lama ( 1 ) tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000.

"Pasal ini dapat diterapkan juga terhadap pelanggaran lalin yang secara kasat mata dapat membahayakan keselamatan jiwa seseorang misalnya pelanggaran muatan yang berlebihan dan mengemudi kendaraannya dengan ugal- ugalan," ucapnya.

"Dengan penerapan pasal yang efektif secara bertahap mereka akan patuh dan mentaati tata cara berlalu lintas yang benar," tutup Budiyanto.

Editor : Hendra
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Piston Bisa Bolong, Cek Ini Dulu Sebelum Nyalakan Motor Mogok Usai Terjang Banjir

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa