Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jasa Marga Beberkan Permasalahan Kepadatan Lalin di Tol Jakarta Cikampek KM 48 - KM 50, Ternyata Karena Ini

M. Adam Samudra - Kamis, 24 Desember 2020 | 17:55 WIB
Ilustrasi kepadatan arus lalu lintas di Jalur Puncak, Bogor.
Ntmcpolri.info
Ilustrasi kepadatan arus lalu lintas di Jalur Puncak, Bogor.

GridOto.com - Sejak dioperasikannya Jalan Tol Jakarta Cikampek Elevated pada Desember 2019, khususnya pada masa liburan, kerap terjadi kepadatan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, arah Cikampek, pada ruas antara KM 48- KM 50.

Hal ini disampaikan langsung oleh Dwimawan Heru selaku Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga.

"Hal ini disebabkan pada lokasi tersebut terjadi pertemuan arus lalu lintas yang baru keluar/turun dari Jakarta-Cikampek Elevated, bertemu dengan arus lalu lintas yang melintas di Jakarta-Cikampek bawah di wilayah Karawang Barat," kata Dwimawan melalui keterangannya, Rabu (23/12/2020).

Dwimawan menambahkan, kepadatan pada lokasi tersebut ditambah dengan adanya kendaraan yang keluar - masuk Rest Area yang terletak di KM 50 A.
 
 
"Dimana aktivitas tersebut menimbulkan antrean yang mengganggu arus lalu lintas di jalur utama Jalan Tol Jakarta-Cikampek," tuturnya.
 
Mencermati hal tersebut, Korlantas Polri melalui surat tanggal 6 Februari 2020, menyarankan penutupan Rest Area KM 50 A dan melakukan pelebaran jalur jalan tol mulai KM 48 - KM 50. 
 
Hal ini diperkuat lagi dengan instruksi Badan Pengatur Jalan Tol melalui suratnya pada tanggal 20 Maret 2020, terkait hal yang sama. 
 
Untuk itu pada bulan Februari hingga akhir April 2020, Jasa Marga melaksanakan pembangunan jalur pelebaran di lokasi KM 48 - KM 50.
 
Selanjutnya pada bulan Juni 2020 - Desember 2020, Jasa Marga melakukan perencanaan pembangunan tempat berusaha baru di Rest Area KM 71 B, yang akan ditujukan kepada tenant ex Rest Area KM 50 A untuk melanjutkan usahanya setelah dilakukan relokasi. 
 
Seluruh tenant ex Rest Area KM 50 A, dapat menempati tempat usaha pengganti di Rest Area KM 71 B, dengan spesifikasi bangunan dan fasilitas pendukung sesuai dengan standar Rest Area.  
 
Dengan selesainya penambahan bangunan di Rest Area KM 71 B untuk tenant ex KM 50 A, maka pada tanggal 21 Desember 2020, dilakukan relokasi tenant ex KM 50 A.
 
Jasa Marga menyediakan bantuan mobilisasi barang-barang pemilik tenant, dalam rangka memindahkan usahanya dari Rest Area KM 50 A ke KM 71 B.
 
 
Dengan selesainya pelebaran ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah CIkampek, mulai dari KM 48 sampai dengan KM 50, dan relokasi Rest Area KM 50 A, Jasa Marga berharap permasalahan titik kepadatan di sekitar area tersebut dapat terselesaikan, dan akan memberikan kenyamanan dan kelancaran lalu lintas kepada pengguna Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
 
"Rest Area KM 50 A sudah ditutup secara permanen, dan kami berharap pengguna jalan tol yang ingin menggunakan Rest Area, dapat menggunakan Rest Area di KM 19, KM 33, dan KM 39 jika melalui Jalan Tol Jakarta - Cikampek eksisting maupun Rest Area terdekat berikutnya di KM 57," ungkapnya.
 

 

 
 
 
 

Editor : Eka Budhiansyah
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa