GridOto.com- Satgas Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran No.3 Tahun 2020 berisi kewajiban menjalankan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan.
Surat Edaran ini berlaku sejak 19 Desember hingga 8 Januari 2021 yang berisi imbauan untukmenyertakan hasil negatif tes antigen bagi sobat yang mengadakan perjalanan darat di seputar Pulau Jawa.
Sementara untuk sobat yang menuju Pulau Bali wajib menyertakan hasil negatif tes antigen.
Nah, bagaimana prosedur dan biaya untuk tes antigen ini.
Baca Juga: Libur Akhir Tahun Pelayanan SIM Libur, Gimana Jika Masa Berlaku Habis?
Beberapa klinik dan rumah sakit telah menyediakan layanan ini.
Harganya bervariatif, berkisar antara Rp 180 ribu hingga Rp 300 ribu.
Salah satu layanan itu tersedia di klinik Kimia Farma.
GridOto.com sempat melihat proses dalam tes antigen ini.
Tidak susah kok.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR