GridOto.com - Sejumlah daerah di Indonesia menerapkan aturan bagi yang hendak masuk ke wilayahnya harus memiliki hasil rapid test antigen.
Aturan tersebut dicanangkan guna mencegah penularan virus Covid-19 pada libur akhir tahun 2020.
Melansir Kemenkes.go.id, rapid test antigen adalah tes untuk mengidentifikasi orang yang terinfeksi virus Corona, dengan mendeteksi adanya materi genetik atau protein spesifik dari virus tersebut dalam tubuh seseorang.
Sampelnya diambil dengan metode usap (swab).
Baca Juga: Wajib Swab Antigen Bagi Kendaraan Umum Apakah Sudah Berlaku? Ini Kata Dishub
Maka dari itu tak jarang rapid test antigen disebut juga dengan swab antigen.
Spesimen yang diperlukan untuk pemeriksaan ini dengan melakukan swab orofaring (tenggorokan) atau swab nasofaring (hidung).
Cara pengambilannya dengan alat yang dimasukkan ke tenggorokan atau hidung untuk mengambil sampel.
Sekadar informasi, ketepatan tes ini masih di bawah rapid test PCR.
Jika sobat dinyatakan positif pada rapid test antigen, maka sobat akan langsung dirujuk untuk melakukan PCR.
Setelah itu, jika hasil menunjukkan negatif maka sakit yang diderita bukan Covid-19.
Namun jika positif maka sobat dinyatakan terkontaminasi Covid-19 yang dibagi dalam empat tingkatan.
Untuk yang terkontaminasi tanpa gejala dan ringan maka perlu isolasi diri di rumah.
Lalu untuk yang terkontaminasi dengan tingkat sedang maka dirujuk ke rumah sakit darurat.
Sedangkan jikan hasil menunjukkan terkontaminasi berat, langsung dirujuk ke rumah sakit rujukan Covid-19.
Editor | : | Dida Argadea |
Sumber | : | kemenkes.go.id |
KOMENTAR