GridOto.com - Indonesia Parking Association (IPA) baru-baru ini mengomentari soal perizinan yang dimiliki PT Solusi Parkir Nusantara (Soul Parking).
Pasalnya untuk membangun sebuah jasa penitipan kendaraan atau tempat parkir, tentunya harus memiliki izin dari pemerintah setempat.
Sehingga Soul Pariking tidak boleh memungut tarif parkir terlebih dahulu kepada konsumen.
Menanggapi hal itu, Reza Aulia Kemas, Direktur Operasional Soul Parking mengatakan, pihaknya memberikan tarif kepada konsumen karena sudah membayar pajak kepada Pemerintah Daerah.
Baca Juga: Soul Parking, Solusi Parkir Motor di Jakarta, Model Susun Biaya Murah
"Perizinan masih dalam proses, tapi kita sudah membayar pajak. Soal tarif Rp 7.000 karena sebagai penitipan motor lebih menyesuaikan kemampuan masyarakat," ujar Reza Aulia kepada GridOto.com, Jumat (18/12/2020).
Menurut Reza, tarif flat tersebut bisa menjadi alternatif untuk para pekerja yang menitipkan kendaraannya dengan harga yang murah, aman dan pengelolaan parkir lebih tertata.
Selain itu, dengan adanya parkir vertikal dinilai menjadi terobosan baru, supaya pengelolaan keuangan lebih transaparansi dan mengembalikan fungsi trotoar untuk akses pejalan kaki.
"Misi kita memodernisasi tempat penitipan motor tradisional yang tidak membayar pajak kini membayar pajak kepada pemerintah," tutur Reza lagi.
"Pemerintah benefit pendapatan daerah melalui penitipan motor karena sudah tersistem, terus mengurangi jumlah parkir liar, mengurangi kemacetan, mengembalikan fungsi trotoar," terangnya.
Baca Juga: Asosiasi Parkir Soroti Perizinan Milik Soul Parking, Ada Apa Nih ?
Seperti yang diketahui, Soul Parking merupakan start up baru yang menawarkan efisiensi lahan parkir motor lewat pemanfaatan ruang penyimpanan kompatibel berbentuk vertikal atau disebut CMS (Compact Motorcycle Storage).
Ketua Indonesia Parking Association, Rio Octavian, menilai izin lahan parkir Soul Parking masih dalam proses sehingga tidak boleh memungut tarif terlebih dahulu kepada konsumen.
Hal tersebut berkaitan dengan pajak yang akan ditarik untuk menambah kas Pemerintah Daerah.
"Tadi juga saya konfirmasi ke UPT Parkir, kata mereka perizinan parkir mereka sedang diurus," ujar Rio kepada GridOto.com, pada Kamis, (17/12/2020).
Baca Juga: Soul Parking Solusi Parkir Motor Biaya Murah, Intip Teknologinya Sob
"Sebenarnya jika perizinan sedang diurus tapi dia sudah memungut sebetulnya sudah menyalahi aturan. Setahu saya, dendanya itu kalau belum ada izin tapi sudah memungut sekitar Rp 50 juta,"
Kemudian, Rio menerangkan soal tarif parkir, hal tersebut sudah tertuang pada Peraturan Gubernur (Pergub) No 120 tahun 2012 dimana untuk tarif motor itu maksimal Rp 2000 per/jam .
“Memang tidak diatur ada biaya flat jika hanya Rp 7000. Nah tarif flat itu berdasarkan apa? Jadi itu perlu ditanya juga, setahu setahu saya di dalam Pergub-nya itu dikenakan secara progresif," tuturnya.
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
KOMENTAR