GridOto.com - Indonesia Parking Association (IPA) baru-baru ini mengomentari soal perizinan yang dimiliki PT Solusi Parkir Nusantara (Soul Parking).
Pasalnya untuk membangun sebuah jasa penitipan kendaraan atau tempat parkir, tentunya harus memiliki izin dari pemerintah setempat.
Sehingga Soul Pariking tidak boleh memungut tarif parkir terlebih dahulu kepada konsumen.
Menanggapi hal itu, Reza Aulia Kemas, Direktur Operasional Soul Parking mengatakan, pihaknya memberikan tarif kepada konsumen karena sudah membayar pajak kepada Pemerintah Daerah.
Baca Juga: Soul Parking, Solusi Parkir Motor di Jakarta, Model Susun Biaya Murah
"Perizinan masih dalam proses, tapi kita sudah membayar pajak. Soal tarif Rp 7.000 karena sebagai penitipan motor lebih menyesuaikan kemampuan masyarakat," ujar Reza Aulia kepada GridOto.com, Jumat (18/12/2020).
Menurut Reza, tarif flat tersebut bisa menjadi alternatif untuk para pekerja yang menitipkan kendaraannya dengan harga yang murah, aman dan pengelolaan parkir lebih tertata.
Selain itu, dengan adanya parkir vertikal dinilai menjadi terobosan baru, supaya pengelolaan keuangan lebih transaparansi dan mengembalikan fungsi trotoar untuk akses pejalan kaki.
"Misi kita memodernisasi tempat penitipan motor tradisional yang tidak membayar pajak kini membayar pajak kepada pemerintah," tutur Reza lagi.
"Pemerintah benefit pendapatan daerah melalui penitipan motor karena sudah tersistem, terus mengurangi jumlah parkir liar, mengurangi kemacetan, mengembalikan fungsi trotoar," terangnya.
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
KOMENTAR