Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Disoroti Asosiasi Parkir Karena Perizinan Belum Rampung, Begini Penjelasan Bos Soul Parking

Muslimin Trisyuliono - Jumat, 18 Desember 2020 | 20:47 WIB
Soul Parking di Kebayoran Lama, Jakarta Selaatan
Muslim
Soul Parking di Kebayoran Lama, Jakarta Selaatan

GridOto.com - Indonesia Parking Association (IPA) baru-baru ini mengomentari soal perizinan yang dimiliki PT Solusi Parkir Nusantara (Soul Parking).

Pasalnya untuk membangun sebuah jasa penitipan kendaraan atau tempat parkir, tentunya harus memiliki izin dari pemerintah setempat.

Sehingga Soul Pariking tidak boleh memungut tarif parkir terlebih dahulu kepada konsumen.

Menanggapi hal itu, Reza Aulia Kemas, Direktur Operasional Soul Parking mengatakan, pihaknya memberikan tarif kepada konsumen karena sudah membayar pajak kepada Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Soul Parking, Solusi Parkir Motor di Jakarta, Model Susun Biaya Murah

"Perizinan masih dalam proses, tapi kita sudah membayar pajak. Soal tarif Rp 7.000 karena sebagai penitipan motor lebih menyesuaikan kemampuan masyarakat," ujar Reza Aulia kepada GridOto.com, Jumat (18/12/2020).

Menurut Reza, tarif flat tersebut bisa menjadi alternatif untuk para pekerja yang menitipkan kendaraannya dengan harga yang murah, aman dan pengelolaan parkir lebih tertata.

Soul Parking di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Instagram: Soulparking
Soul Parking di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Selain itu, dengan adanya parkir vertikal dinilai menjadi terobosan baru, supaya pengelolaan keuangan lebih transaparansi dan mengembalikan fungsi trotoar untuk akses pejalan kaki.

"Misi kita memodernisasi tempat penitipan motor tradisional yang tidak membayar pajak kini membayar pajak kepada pemerintah," tutur Reza lagi.

"Pemerintah benefit pendapatan daerah melalui penitipan motor karena sudah tersistem, terus mengurangi jumlah parkir liar, mengurangi kemacetan, mengembalikan fungsi trotoar," terangnya.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa