Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Enggak Pakai Lama Ngurus SIM Rusak Atau Hilang Ternyata Cuma Butuh Waktu Segini

M. Adam Samudra - Kamis, 17 Desember 2020 | 12:35 WIB
Ilustrasi SMART SIM
Adam Samudra
Ilustrasi SMART SIM

GridOto.com  - Surat Izin Mengemudi (SIM) yang hilang atau rusak, sebaiknya segera diurus untuk diganti dengan yang baru.

Pasalnya dokumen tersebut, wajib dimiliki dan dibawa pengemudi ketika mengendarai mobil atau motor di jalan.

Pasalnya jika mengacu Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 281 dijelaskan bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.
 
Pun dengan Pasal 288 Ayat 2 juga dijelaskan setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau paling banyak Rp 250 ribu.
 
Prosesnya sendiri hampir sama dengan pembuatan SIM baru, hanya saja pemohon tidak perlu lagi melakukan ujian teori dan praktik lagi.
 
 
Lantas berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mengurus SIM yang hilang dan rusak?
 
Menjawab ini, Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, AKP Agung Permana pun berikan penjelasan.
 
"Untuk lama waktu penerbitan dan SIM hilang kurang lebih hanya memakan waktu sekitar Rp 60 menit saja," kata AKP Agung saat dihubungi GridOto.com, Kamis (17/12/2020).
 
Menyinggung biaya yang harus dikeluarkan, setiap pengurusan SIM rusak atau hilang tentu berbeda-beda, tergantung dari jenis SIM itu sendiri.
 
 
Berdasarkan PP No. 60 Tahun 2016, biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) SIM rusak atau hilang, yaitu sebesar Rp 80 ribu untuk SIM A dan Rp 75 ribu untuk SIM C.
 
Untuk itu, setelah semua proses pengurusan SIM rusak dan hilang selesai dilakukan, sebaiknya segera fotokopi SIM tersebut, untuk mengantisipasi apabila hilang atau rusak kembali.
Oleh karena itu, bila pengendara mendapati bahwa SIM-nya hilang langsung buat laporan sehingga dibuatkan baru lagi dan tak perlu mengikuti prosedur penerbitan SIM baru. "Tidak lagi, bisa langsung bikin baru tanpa harus ujian teori atau praktik dengan beberapa syarat ya,"

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "SIM Hilang Tak Perlu Bikin Baru Lagi, Ini Syaratnya", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2020/11/30/192100315/sim-hilang-tak-perlu-bikin-baru-lagi-ini-syaratnya.
Penulis : Ruly Kurniawan
Editor : Azwar Ferdian

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L

Oleh karena itu, bila pengendara mendapati bahwa SIM-nya hilang langsung buat laporan sehingga dibuatkan baru lagi dan tak perlu mengikuti prosedur penerbitan SIM baru. "Tidak lagi, bisa langsung bikin baru tanpa harus ujian teori atau praktik dengan beberapa syarat ya,"

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "SIM Hilang Tak Perlu Bikin Baru Lagi, Ini Syaratnya", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2020/11/30/192100315/sim-hilang-tak-perlu-bikin-baru-lagi-ini-syaratnya.
Penulis : Ruly Kurniawan
Editor : Azwar Ferdian

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L

Editor : Hendra
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa