GridOto.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah menyelenggarakan pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Dengan adanya pemutihan ini maka denda keterlambatan pembayaran pajak dihapuskan.
Melalui akun Instagram @bapenda_jateng, Bapenda Jateng pun mengingatkan bahwa masa penghapusan denda PKB ini sudah hampir berakhir.
Pasalnya, pemutihan ini hanya berlaku pada 19 Oktober sampai 19 Desember 2020.
"Masih ada 8 hari lagi pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor yang berakhir 19 Desember 2020. Manfaatkan," tulisnya dalam kolom deskripsi, Jumat (11/12/2020).
Melansir Kontan.co.id, Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemprov Jateng, Tavip Supriyanto mengatakan, penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ini berdasarkan instruksi Mendagri nomor 1 tahun 2020, tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah.
“Dasar penghapusan denda pajak ini Pergub Jateng nomor 44 tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Bagi Masyarakat Jawa Tengah,” ujar Tavip beberapa waktu lalu.
Pemutihan pajak ini tak hanya berlaku untuk motor saja tapi juga mobil sob.
Adapun penghapusan denda keterlambatan ini berlaku untuk kendaraan milik perorangan dan juga badan usaha.
Baca Juga: Catat Sob! Ini Dia Daftar Gerai Samsat yang Sudah Buka di Mall Jakarta
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | Kontan.co.id,instagram.com/bapenda_jateng |
KOMENTAR