Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Cihuy! Motor Bensin Bisa Modif Jadi Motor Listrik , Ini Persyaratannya Kata Kemenhub

M. Adam Samudra - Kamis, 10 Desember 2020 | 07:06 WIB
Ilustrasi motor listrik MBI V.
Istimewa
Ilustrasi motor listrik MBI V.

GridOto.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah terbitkan Permenhub Nomor 65 Tahun 2020, tentang konversi motor dengan penggerak motor bakar menjadi motor listrik berbasis baterai.

Tentu Ini menjadi lampu hijau bagi bengkel umum, yang akan menjalankan bisnis konversi sepeda motor bensin ke listrik. Namun, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi.

Dewanto Purnacandra, Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor Direktorat Sarana Transportasi Jalan memgatakan, motor yang bisa dikonversi harus memenuhi standar dan pengujian yang dilakukan pemerintah.

"Setiap motor dengan penggerak Motor Bakar yang telah dilakukan registrasi dan identifikasi dapat dilakukan Konversi menjadi motor listrik berbasis baterai," kata Dewanto di Jakarta, Kamis (10/12/2020).

Baca Juga: Tampil Klasik Mirip Vespa Primavera, Harga Motor Listrik Ini Lebih Murah dari Honda BeAT!

"Di PM 65/2020 ini dijelaskan bahwa yang dapat dikonversi adalah motor yang telah memiliki STNK,” sambung Dewanto. 

Menurut Dewanto, dalam konversi motor listrik tersebut ada beberapa komponen yang dikonversi antara lain komponen baterai, sistem baterai manajemen.

Belum lagi penurunan tegangan arus searah (DC to DC converter), motor listrik, controler/inverter, inlet pengisian baterai, dan peralatan pendukung lainnya.

“Persyaratan untuk melakukan konversi yaitu hanya dapat dilakukan oleh bengkel umum yang telah mendapat persetujuan dari Menteri melalui Direktur Jenderal sebagai Bengkel Konversi," bebernya.

Baca Juga: Kemenhub Sosialisasi Konversi Motor Listrik Berbasis Baterai, Ini Penjelasannya

Selain itu juga memenuhi persyaratan bengkel konversi baik dari segi kompetensi teknisi, peralatan khusus untuk pemasangan peralatan instalasi motor listrik, peralatan tangan dan peralatan bertenaga, peralatan uji, dan lainnya.

Untuk memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, maka setiap sepeda motor yang telah dilakukan konversi akan dilakukan pengujian. 

Pengujian tersebut antara lain pemeriksaan sistem kelaikan penggerak motor listrik dan pengujian tipe fisik Kendaraan Bermotor Listrik.

Editor : Hendra
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Waduh, Ducati Sengaja Sembunyikan Info Motor Baru dari Fabio Di Giannantonio

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa