GridOto.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah terbitkan Permenhub Nomor 65 Tahun 2020, tentang konversi motor dengan penggerak motor bakar menjadi motor listrik berbasis baterai.
Tentu Ini menjadi lampu hijau bagi bengkel umum, yang akan menjalankan bisnis konversi sepeda motor bensin ke listrik. Namun, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi.
Dewanto Purnacandra, Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor Direktorat Sarana Transportasi Jalan memgatakan, motor yang bisa dikonversi harus memenuhi standar dan pengujian yang dilakukan pemerintah.
"Setiap motor dengan penggerak Motor Bakar yang telah dilakukan registrasi dan identifikasi dapat dilakukan Konversi menjadi motor listrik berbasis baterai," kata Dewanto di Jakarta, Kamis (10/12/2020).
Baca Juga: Tampil Klasik Mirip Vespa Primavera, Harga Motor Listrik Ini Lebih Murah dari Honda BeAT!
"Di PM 65/2020 ini dijelaskan bahwa yang dapat dikonversi adalah motor yang telah memiliki STNK,” sambung Dewanto.
Menurut Dewanto, dalam konversi motor listrik tersebut ada beberapa komponen yang dikonversi antara lain komponen baterai, sistem baterai manajemen.
Belum lagi penurunan tegangan arus searah (DC to DC converter), motor listrik, controler/inverter, inlet pengisian baterai, dan peralatan pendukung lainnya.
“Persyaratan untuk melakukan konversi yaitu hanya dapat dilakukan oleh bengkel umum yang telah mendapat persetujuan dari Menteri melalui Direktur Jenderal sebagai Bengkel Konversi," bebernya.
Baca Juga: Kemenhub Sosialisasi Konversi Motor Listrik Berbasis Baterai, Ini Penjelasannya
Selain itu juga memenuhi persyaratan bengkel konversi baik dari segi kompetensi teknisi, peralatan khusus untuk pemasangan peralatan instalasi motor listrik, peralatan tangan dan peralatan bertenaga, peralatan uji, dan lainnya.
Untuk memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, maka setiap sepeda motor yang telah dilakukan konversi akan dilakukan pengujian.
Pengujian tersebut antara lain pemeriksaan sistem kelaikan penggerak motor listrik dan pengujian tipe fisik Kendaraan Bermotor Listrik.
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR