GridOto.com - Tanggal 9 Desember 2020 ditetapkan sebagai hari libur nasional oleh Pemerintah.
Hal ini terkait dengan adanya penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020.
Lantas untuk pelayanan publik seperti pembuatan atau perpanjangan SIM apakah juga libur?
Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, AKP Agung Permana, memberikan jawabannya.
"Untuk pelayanan SIM tetap buka seperti biasa," kata AKP Agung kepada GridOto.com, Rabu (9/12/2020).
Baca Juga: Sebenarnya Ada Gak Sih Batas Maksimal Pembuatan SIM? Ini Kata Polisi
Sementara jam operasional tetap buka normal Senin - Jumat pukul 08.00 WIB- 13.00 WIB.
Sedangkan di hari Sabtu buka pukul 08.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB.
Sejak pandemi virus Corona terjadi, Agung mengatakan, kondisi Satpas SIM Daan Mogot masih lengang.
Pihaknya menerapkan physical distancing atau jaga jarak antara satu dengan yang lain baik di ruang tunggu uji tertulis, sampai dengan ruang uji praktik.
Perlu diperhatikan, untuk perpanjangan masa berlaku SIM hanya bisa dilakukan untuk SIM yang belum habis masa berlakunya.
Baca Juga: Siap-Siap! Izin Kepemilikan SIM Bisa Dicabut Jika Melakukan Pelanggaran, Kapan Berlaku?
Jika telah habis, maka harus membuat SIM baru sebagaimana dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 tentang SIM.
Adapun persyaratan perpanjangan SIM sebagai berikut:
1. KTP asli beserta fotokopi.
2. SIM asli beserta fotokopi.
3. Bukti cek kesehatan (dilakukan di lokasi).
4. Mengisi formulir perpanjangan masa berlaku SIM (dilakukan di lokasi).
Mengenai informasi biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80 ribu, sedangkan SIM C Rp75 ribu.
Biaya tersebut belum termasuk untuk asuransi dan biaya kesehatan.
Editor | : | Dida Argadea |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR