Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Masih Nekat Modifikasi Lampu Sein Jadi Berwarna Putih? Sanksinya Enggak Main-main Lho, Ini Aturannya!

Ruditya Yogi Wardana - Selasa, 8 Desember 2020 | 18:23 WIB
Ilustrasi lampu sein
Driverspark.com
Ilustrasi lampu sein

GridOto.com - Lampu sein menjadi salah satu bagian yang sering kali mendapat sentuhan modifikasi oleh para pengguna kendaraan, baik mobil maupun motor.

Biasanya modifikasi lampu sein yang dilakukan yakni mengganti warnanya menjadi putih

Padahal modifikasi tersebut sudah menyalahi aturan dan bisa mendapatkan sanksi yang enggak main-main lho.

Perlu diketahui, peraturan warna lampu sein sudah tertuang dalam Undang-undang (UU) No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 48 ayat 2.

Baca Juga: Masih Banyak yang Ngawur Saat Berbelok atau Pindah Jalur, Begini Lho Aturan Menggunakan Lampu Sein

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa lampu sein atau penunjuk arah yang digunakan kendaraan, baik mobil maupun motor, harus berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip.

Jika aturan tersebut dilanggar, maka pengendara motor bisa mendapatkan sanksi yang tertuang dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ pasal 285 ayat 1.

"Setiap orang yang mengemudikan motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan meliputi lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, dan lain-lain dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu," bunyi pasal 285 ayat 1.

Sedangkan untuk pengendara mobil yang kedapatan mengganti lampu seinnya dengan warna selain kuning tua mendapat sanksi yang sudah diatur dalam pasal 285 ayat 2.

Baca Juga: Street Manners: Jangan Asal Nyalakan Lampu Sein Saat Mobil Belok

"Setiap orang yang mengemudikan motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan meliputi lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, dan lain-lain dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu," bunyi pasal 285 ayat 2.

Setelah tahu aturan-aturan tersebut, lebih baik sobat jangan nekat mengganti lampu sein menjadi berwarna putih deh.

Lebih baik patuhi aturan yang berlaku dan selalu ingat untuk berkendara dengan aman, sob!

Editor : Eka Budhiansyah
Sumber : Undang-undang no. 22 tahun 2009

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Nasib Tol Puncak Bogor Terombang-ambing, Semua Karena Instruksi Presiden Prabowo

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa