Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Enggak Melulu Dikasih Rambu, Ini 10 Area Terlarang untuk Memarkirkan Kendaraan

Laili Rizqiani - Selasa, 8 Desember 2020 | 18:03 WIB
Wajib tahu, 10 area ini terlarang untuk parkir kendaraan
Nissan.co.id
Wajib tahu, 10 area ini terlarang untuk parkir kendaraan

GridOto.com - Pemerintah Indonesia telah memberikan kejelasan mengenai parkir yang tercantum dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ).

Pada pasal1 nomor 15 dijelaskan bahwa “Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya."

Di jalan, area dilarang parkir biasanya ditandai dengan rambu lalu lintas berupa simbol hurup P yang dicoret.

Melansir Nissan.co.id, selain ditandai rambu tersebut, ada 10 area yang terlarang untuk parkir mobil yang harus anda ketahui.

Baca Juga: Street Manners: Etika Parkir di Mini Market, Jangan Egois Ya

1. Tikungan, bahu bukit atau sebuah jembatan.

2. Di tempat pejalan kaki atau trek sepeda.

3. Dekat lampu lalu lintas atau penyebrangan pejalan kaki.

4. Di jalan utama atau di jalan dengan lalu lintas yang melaju cepat.

5. Berhadapan atau dekat dengan kendaraan berhenti lainnya di seberang jalan sehingga mempersempit ruang jalan.

6. Dalam 6 meter (20 kaki) dari suatu persimpangan, atau dalam 9 meter (30 kaki) dari suatu pemberhentian bus, kecuali jika keadaan rusak. Lalu jangan berhenti atau parkir 3 meter (10 kaki) di sisi lain hidran pemadam api atau yang dapat mengganggu akses kendaraan pemadam ke hidran.

7. Menghadap bagian depan mobil ke arah lalu lintas yang berlawanan.

8. Sepanjang jalan yang licin.

9. Di jalan layang, terowongan, atau di sisi jalan yang menuju jalan layang atau terowongan.

10. Di atas pinggiran rumput atau bahu jalan.

Baca Juga: Kebiasaan Buruk Ini Bisa Jadi Pemicu Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil

Jika pengendara terpaksa untuk memarkirkan kendaraan dalam kondiis darurat, maka pengendara harus memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain.

Editor : Ditta Aditya Pratama
Sumber : Nissan,UU no 22 tahun 2009

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Biar Nggak Berisik Saat Hujan, Ini Jenis Peredam Kabin Mobil Untuk Bagian Atap

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa