GridOto.com - Setiap pengendara motor diwajibkan menggunakan helm saat melintas di jalan raya, begitu juga untuk para lady biker yang berhijab.
Pasalnya Helm memiliki peranan penting saat berkendara, yakni berfungsi melindungi kepala jika terjadi benturan saat mengalami insiden ataupun kecelakaan di jalan.
Aturan penggunaan helm di Indonesia telah diatur dalam Pasal Pasal 106 ayat (8) Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ)>
“Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.”
Baca Juga: Helm Retro Bikinan Chapal Ini Dijual Lagi, Tanpa Shell Keras Harganya Tembus Rp 5 Jutaan Lho
Kalau sampai nekat tidak menggunakan helm saat berkendara, siap-siap merogoh kocek untuk membayar denda paling banyak Rp 250 ribu atau kurungan penjara paling lama 1 bulan sesuai yang disebutkan pada Pasal 291.
Lantas, apa saja yang harus diperhatikan oleh para lady biker berhijab dalam memilih helm yang sesuai buat digunakan sehari-hari?
Pertama yang harus diperhatikan adalah dari sisi kenyamanannya saat digunakan, utamanya terkait ukuran dan perasaan si pengguna helm.
Sebab kalau helm yang digunakan kebesaran atau kekecilan, tentu akan sangat menggangu saat riding dan bahkan fungsi keamanan dari helm itu sendiri akan hilang.
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
Sumber | : | Kompas.com,GridOto.com |
KOMENTAR