GridOto.com - Masih banyak ditemui pengguna kendaraan yang masih sembarangan melakukan putar balik.
Padahal putar balik tidak boleh dilakukan di sembarang tempat, karena dapat membahayakan pengguna jalan lainnya serta menghambat lalu lintas sekitar sehingga terjadi kemacetan.
Andry Berlianto, selaku Praktisi Defensive Driving dan Defensive Riding Indonesia mengatakan, putar balik idealnya dilakukan di titik yang terdapat rambu putar balik.
"Jika tidak ada rambu, pastikan ruang cukup dan tidak melintasi marka jalan tidak terputus," ucap Andry kepada GridOto.com belum lama ini.
Baca Juga: Street Manners: Etika Berkendara Saat Melewati Tikungan Tajam
Andry menjelaskan, pengemudi harus memastikan bahwa titik tersebut memiliki ruang radius putar yang cukup.
Sehingga mereka tidak perlu melakukan gerakan lebih dari satu kali, karena bisa menghambat lalu lintas sekitar.
"Pengemudi harus antisipasi juga lingkungan sekitar, caranya dengan tidak melakukan putar balik secara mendadak," jelasnya.
Secara regulasi, adanya rambu larangan memutar balik diatur oleh Peraturan Menteri Perhubungan No.13 Tahun 2014 Pasal 12 Ayat 4 butir (e), yang mana rambu tersebut termasuk ke dalam rambu larangan pergerakan lalu lintas.
Baca Juga: Street Manners: Waspada! Mengemudi Bisa Mudah Ngantuk Saat Hujan, Ini Sebabnya
Hal ini menunjukkan bahwa larangan untuk memutar balik di sembarang tempat memiliki kekuatan hukum yang sudah diatur oleh Undang-undang.
Ancaman hukumannya tertuang dalam Undang-undang No. 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 287 ayat 1 berisi 'Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu'.
Jadi sudah jelas ya sob, jangan sembarangan saat hendak memutar balik!
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
KOMENTAR