GridOto.com - Masih banyak orang yang kebut-kebutan saat mengemudikan kendaraan di jalan.
Sedang terburu-buru agar cepat sampai tujuan sering kali dijadikan alasan untuk mengebut.
Padahal berkendara dengan kecepatan yang terlalu kencang bisa membahayakan diri sendiri dan juga orang lain lho.
Di Indonesia, sudah terdapat aturan mengenai batas kecepatan berkendara yang harus dipatuhi oleh setiap pengguna kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.
Baca Juga: Street Manners : Pentingnya Lampu Rem bagi Keselamatan Berkendara
Aturan tersebut tercantum pada Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) pasal 21 ayat satu disebutkan "Setiap Jalan memiliki batas kecepatan paling tinggi yang ditetapkan secara nasional,"
Selanjutnya pada ayat 2, berbunyi:
"Batas kecepatan paling tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kawasan permukiman, kawasan perkotaan, jalan antarkota, dan jalan bebas hambatan."
Baca Juga: Street Manners: Ini yang Mesti Dilakukan Jika Terpaksa Parkir Darurat
Batas kecepatan ini lebih rinci diatur pada Peraturan Menteri Perhubungan No. 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan Kendaraan Bermotor, sebagai berikut:
1. Paling rendah 60 kilometer per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan
2. Paling tinggi 80 kilometer per jam untuk jalan antarkota
3. Paling tinggi 50 kilometer per jam untuk kawasan perkotaan
4. Paling tinggi 30 kilometer per jam untuk kawasan permukiman
Bagi penggendara yang melanggar aturan tersebut dapat dikenai sanksi yakni berupa kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) seperti yang tertulis pada UULLAJ pasal 287 ayat 5.
Editor | : | Eka Budhiansyah |
Sumber | : | GridOto.com,UU no 22 tahun 2009 |
KOMENTAR