Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Street Manners: Jangan Kebut-Kebutan, Ini Aturan Batas Kecepatan Berkendara di Indonesia

Laili Rizqiani - Minggu, 6 Desember 2020 | 18:55 WIB
Ilustrasi Berkendara dengan KIA Sonet Cukup Nyaman
F. Yoshi / Otomotif
Ilustrasi Berkendara dengan KIA Sonet Cukup Nyaman

GridOto.com - Masih banyak orang yang kebut-kebutan saat mengemudikan kendaraan di jalan.

Sedang terburu-buru agar cepat sampai tujuan sering kali dijadikan alasan untuk mengebut.

Padahal berkendara dengan kecepatan yang terlalu kencang bisa membahayakan diri sendiri dan juga orang lain lho.

Di Indonesia, sudah terdapat aturan mengenai batas kecepatan berkendara yang harus dipatuhi oleh setiap pengguna kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.

Baca Juga: Street Manners : Pentingnya Lampu Rem bagi Keselamatan Berkendara

Aturan tersebut tercantum pada Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) pasal 21 ayat satu disebutkan "Setiap Jalan memiliki batas kecepatan paling tinggi yang ditetapkan secara nasional,"

Selanjutnya pada ayat 2, berbunyi:

"Batas kecepatan paling tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kawasan permukiman, kawasan perkotaan, jalan antarkota, dan jalan bebas hambatan."

Ilustrasi mengebut di jalanan kota
Rideapart.com
Ilustrasi mengebut di jalanan kota

Baca Juga: Street Manners: Ini yang Mesti Dilakukan Jika Terpaksa Parkir Darurat

Batas kecepatan ini lebih rinci diatur pada Peraturan Menteri Perhubungan No. 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan Kendaraan Bermotor, sebagai berikut:

1. Paling rendah 60 kilometer per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan

2. Paling tinggi 80 kilometer per jam untuk jalan antarkota

3. Paling tinggi 50 kilometer per jam untuk kawasan perkotaan

4. Paling tinggi 30 kilometer per jam untuk kawasan permukiman

Bagi penggendara yang melanggar aturan tersebut dapat dikenai sanksi yakni berupa kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) seperti yang tertulis pada UULLAJ pasal 287 ayat 5.

Editor : Eka Budhiansyah
Sumber : GridOto.com,UU no 22 tahun 2009

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Beda Rp 110 Juta, Ini Perbandingan Tenaga Tucson Bensin dan CR-V Turbo

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa