GridOto.com - Sebanyak tujuh konsumen Glory 580 resmi mengajukan gugatan terhadap PT Sokonindo Automobile (DFSK) berserta enam pihak lainnya selaku dealer dan bengkel resmi.
Melalui kuasa hukum Dr. David Tobing, gugatan teregister secara e-court (online) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor register: PN JKT.SEL-122020BS2 tanggal 3 Desember 2020.
Adapun gugatan ini dilayangkan, karena DFSK Glory 580 Turbo CVT lansiran 2018 mereka mengalami kendala saat melintas di tanjakan maupun di kemacetan dengan kondisi jalan menanjak (stop & go).
Sebagai lembaga yang terdaftar dan diakui pemerintah mempunyai kegiatan menangani perlindungan konsumen, apa tanggapan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) terhadap kasus tersebut?
Baca Juga: Begini Kronologi Pengguna Glory 580 Gugat DFSK Karena Tidak Bisa Menanjak, Diduga Cacat Produksi?
Tulus Abadi, selaku Ketua Pengurus Harian YLKI mengatakan, sah saja gugatan ini diajukan oleh para konsumen karena itu merupakan hak mereka dan sudah ada peraturan yang mengaturnya.
Ia pun mengaku mendukung konsumen Glory 580 tersebut, karena itu adalah hak mereka.
"Dari sisi regulasi yang dijamin dalam UU Perlindungan Konsumen No. 8 tahun 1999, gugatan konsumen pada pelaku usaha adalah hak konsumen, jadi hal yang biasa. Soal kalah menang biar nanti dibuktikan di pengadilan," papar Tulus saat dihubungi GridOto.com, pada Jumat (4/12/2020)
"Kita tunggu saja hasilnya seperti apa, biarkan kasusnya didampingi bapak David Tobing. Saya mensupport konsumen karena hal tersebut adalah haknya konsumen," imbuhnya.
Baca Juga: Digugat Konsumen Rp 7 Miliar Lebih, Bos DFSK Akan Layani di Pengadilan
Saat ditanya lebih lanjut apakah ada potensi DFSK melanggar UU Konsumen, Tulus coba menjawabnya secara diplomatis.
"kalau tidak berpotensi melanggar, tentunya pak David tidak mau mendampingi," tutup Tulus.
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
KOMENTAR