GridOto.com - Pengurusan pajak motor rutin dilakukan setiap tahun. Namun untuk tahun kelima biasanya pembayaran pajak dibarengi dengan penggantian STNK dan Plat Nomor Kendaraan.
Penggantian tersebut membutuhkan cek fisik kendaraan untuk melakukan pengecekan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan yang akan diurus pajaknya.
Beberapa kendala yang mungkin dihadapi oleh pemilik kendaraan yang ingin mengurus pajak kendaraannya ialah kendaraan tersebut tidak berada di kota asalnya.
Menanggapi hal itu, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya pun berikan penjelasan.
Baca Juga: Jangan Palsukan STNK Apalagi Pelat Nomor, Jika Tertangkap Ini Hukumannya
"Untuk proses perpanjangan STNK 5 tahunan tahunan harus dilakukan di Samsat asal," kata Kompol Martinus saat dihubungi GridOto.com, Kamis (3/12/2020).
Menurut Martinus, hal itu sudah diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 tahun 2012 tentang Persyaratan Pengesahan dan/atau Perpanjangan STNK.
Pasal 83
(1) Persyaratan pengesahan STNK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf f meliputi:
a. mengisi formulir permohonan;
b. melampirkan tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf b;
c. STNK; dan
d. keterangan buka blokir dalam hal STNK berada dalam status blokir;
(2) Persyaratan perpanjangan STNK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf f meliputi:
a. mengisi formulir permohonan;
b. melampirkan tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf b;
c. STNK;
d. BPKB dan fotokopi BPKB atau dalam hal BPKB dijadikan jaminan bank, harus disertakan surat bukti pengagunan BPKB dan/atau surat keterangan bermeterai cukup dari kreditur;
e. keterangan buka blokir dalam hal STNK berada dalam status blokir; dan
f. hasil pemeriksaan cek fisik Ranmor.
Demikian prosedur dan mekanisme proses perpanjangan STNK lima tahunan.
Hindari penggunaan jasa calo dan tetap taat pajak sebagai cerminan warga negara yang baik.
Editor | : | Eka Budhiansyah |
KOMENTAR