GridOto.com - Salah satu persyaratan mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) kendaraan perorangan di Indonesia adalah telah mencapai usia 18 tahun.
Sayangnya, persyaratan yang tercantum di Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan itu tidak mencakup batas atau usia maksimal mendapatkan SIM.
"Batas maksimal pembuatan SIM itu enggak ada, selagi dia bisa terampil mengemudi, sehat jasamani dan rohani. Kompetensinya memang seperti itu. Jadi mau dia usianya 60 tahun masih bisa," kata Iptu Hermanto selaku Pamin TU Satpas SIM Daan Mogot kepada GridOto.com, Kamis (3/12/2020).
Hal itu selama pengendaranya mampu dalam arti masih bisa mengendarai kendaraan dan bisa melihat rambu-rambu serta marka jalan dengan jelas.
Baca Juga: Siap-Siap! Izin Kepemilikan SIM Bisa Dicabut Jika Melakukan Pelanggaran, Kapan Berlaku?
Dikatakan Hermanto, proses pengurusan SIM bagi pengendara yang lanjut usia harus ada surat keterangan dari dokter yang memastikan pengendara itu betul-betul bisa mengendarai kendaraan.
"Sementara kalau dia tidak sehat jasmani tentu tidak bisa," tuturnya.
Iptu Hermanto pun tak henti-hentinya mengimbau setiap pengendara dan pengguna jalan selalu mematuhi segala aturan lalulintas.
Ia mengurai beberapa poin yang mesti diperhatikan dalam berkendara.
Editor | : | Eka Budhiansyah |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR