Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pertalite Harga Premium Rawan Penimbun

Penjual Bensin Eceran Ikutan Antri Pertalite Harga Premium Berpotensi Timbulkan Hal Ini, Begini Komentar KPBB

Muhammad Mavellyno Vedhitya - Kamis, 3 Desember 2020 | 11:25 WIB
Ilustrasi penjual bensin eceran yang membeli BBM Pertalite harga Premium dengan derijen
Istimewa
Ilustrasi penjual bensin eceran yang membeli BBM Pertalite harga Premium dengan derijen

GridOto.com - PT Pertamina (Persero) memberikan diskon untuk setiap pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite lewat program Langit Biru.

Tujuan diadakannya program Langit Biru supaya pemilik kendaraan lebih peduli terhadap lingkungan.

Salah satu langkahnya adalah dengan meninggalkan BBM jenis Premium yang memiliki Research Octane Number (RON) 88.

Adapun harga Pertalite RON 90 yang awalnya Rp 7.650 setelah diskon menjadi Rp 6.450.

Baca Juga: Dorong Perubahan Lingkungan Lewat Program Langit Biru, Kenapa Pertamina Ogah Beri Diskon Harga Pertamax? Ini Jawabannya

Program ini sejatinya ditujukan bagi para sopir angkutan umum dengan pelat kuning, serta pengguna kendaraan roda dua atau motor.

Namun, dari pantauan GridOto.com masih ada saja oknum yang tidak bertanggung jawab, membeli Pertalite harga premium ini menggunakan derijen.

Para penjual bensin eceran ini terlihat ikutan antri beli BBM untuk dijual kembali dengan harga di atas harga resmi Pertamina.

Menurut Ahmad Safrudin, Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB), kesalahan Pertamina adalah menganggap Pertalite sebagai BBM yang ramah lingkungan.

Baca Juga: Karena Program Langit Biru Harga Pertalite Turun Rp 1.200 di Tiga Wilayah Ini, Jadi Berapa?

"Pertamina memberikan diskon seolah-olah murah, padahal Pertalite dan juga Premium HPP-nya itu lebih mahal dari yang seharusnya, jika dibandingkan harga BBM global sesuai kualitasnya," ujar pria yang akrab disapa Puput saat dihubungi GridOto.com, Rabu (2/12/2020).

Selain itu, Puput pun mengatakan kalau Menteri ESDM membiarkan kesalahan-kesalahan tersebut terjadi. 

"Pemerintah secara keseluruhan membangkang Permen LHK No P20/2017 jo PP 41/1999, Jo UU 32/2009 jo Pasal 28H UUD 1945, jo UU 8/1999 (Perlindungan Konsumen), UU 36/2009 (Kesehatan)," sebut Puput.

Perkara hal ini, dikatakan oleh Puput kamuflase diskon menciptakan spekulan-spekulan BBM terutama di level eceran adalah hal yang sangat berbahaya.

Baca Juga: Program Langit Biru Pertamina Diperluas, Pertalite Akan Dijual Seharga Premium di Jateng dan DIY

Dari segi safety pembelian dengan derijen berpotensi menimbulkan ledakan dan kebakaran.

"Selain itu penjual bensin eceran juga mengganggu stabilitas pasokan BBM nasional karena melakukan penimbunan BBM," tandasnya.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Korlantas Polri Mulai Latih Petugas Pakai MG EP EV, Harga Perunit Ternyata Segini

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa