GridOto.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah menyelenggarakan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.
Dengan adanya pemutihan ini maka denda keterlambatan pembayaran pajak dihapuskan.
Melansir Kontan.co.id, Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemprov Jateng, Tavip Supriyanto mengatakan, penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ini berdasarkan instruksi Mendagri nomor 1 tahun 2020, tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah.
“Dasar penghapusan denda pajak ini Pergub Jateng nomor 44 tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Bagi Masyarakat Jawa Tengah,” ujar Tavip beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Ditjen Pajak Sekda Kota Bandung Lelang Mobil Murah Banget, Harga Mulai Rp 16 Juta!
Pemutihan pajak ini tak hanya berlaku untuk motor tapi juga mobil sob.
Adapun penghapusan denda keterlambatan ini berlaku untuk kendaraan milik perorangan maupun badan usaha.
Tavip menambahkan, dengan adanya pemutihan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat untuk tetap taat pajak di tengah pandemi Covid-19.
Selain itu dengan adanya pemutihan ini diharapkan dapat menggairahkan masyarakat untuk membayar pajak dan meningkatkan pendapatan daerah dari pajak kendaraan bermotor.
Baca Juga: BPRD Naikkan Pajak Parkir DKI Jakarta, Asosiasi Komentar Begini
Akun Instagram Bapenda_jateng mengingatkan, penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ini berlaku dari 19 Oktober sampai 19 Desember 2020.
Jangan sampai kelewatan ya sob.
View this post on Instagram
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | Kontan.co.id,instagram.com/bapenda_jateng |
KOMENTAR