GridOto.com - Polisi tidur atau speed bump termasuk alat pengendali pengguna jalan yang berupa alat pembatas kecepatan.
Polisi tidur dianggap penting agar kendaraan tidak melaju dengan kencang, terutama saat melintas di jalan yang ramai.
Namun sayangnya, masih banyak ditemukan polisi tidur dengan ukuran berbeda-beda, seperti tinggi, panjang dan lebar yang tidak sesuai dan justru membahayakan pengguna jalan.
Terutama polisi di lingkungan perumahan atau perkampungan yang kadang dibuat sendiri oleh warga setempat.
Baca Juga: Ingat! Berhenti di Zebra Cross Saat Lampu Merah Adalah Pelanggaran, Dendanya Lumayan Sob
Padahal pembuatan polisi tidur harus sesuai aturan agar tetap aman saat kendaraan melintas.
Aturan pembuatan polisi tidur tertuang Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 3 Tahun 1994 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan, dijelaskan bahwa bentuk polisi tidur harus menyerupai trapesium dan bagian yang menonjol di atas badan jalan maksimum 12 cm.
Kedua sisi miringnya mempunyai kelandaian yang sama maksimum 15 persen, sedangkan lebar bagian atas minimum 15 cm.
Nah, kalau polisi tidur tidak dibuat sesuai aturan siap-siap kena sanksi sob.
Menurut Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ)
Pada pasal 274, disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan atau gangguan fungsi jalan seperti yang dimaksud dalam pasal 28 ayat 1 dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000.
Selanjutnya pada pasal 275 ayat 1, setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki dan alat pengaman pengguna jalan sebagaimana dimaksud dalam pasar 28 ayat 2 dipidana kurungan paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250.000.
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | GridOto.com,UU no 22 tahun 2009 |
KOMENTAR