Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Belajar dari Kecelakaan Tol Cipali, Kemenhub Bakal Tindak Tegas Truk Muatan Lebih 50 Persen

M. Adam Samudra - Selasa, 1 Desember 2020 | 08:10 WIB
Kondisi Isuzu Elf yang habis mengalami tabrakan beruntun di Tol Cipali, Jawa Barat
Tribunnews.com
Kondisi Isuzu Elf yang habis mengalami tabrakan beruntun di Tol Cipali, Jawa Barat

GridOto.com - Sebuah kecelakaan beruntun terjadi di Jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali), Senin (30/11/2020) sekitar pukul 03.00 WIB.

Peristiwa nahas itu tepatnya terjadi di Km 78+500 yang berlokasi di Kabupaten Purwakarta.

Dalam kecelakaan itu melibatkan dua kendaraan tronton dan satu kendaraan minibus atau Elf serta menewaskan 10 orang.

Bahkan dari hasil penelusuran Kementerian Perhubungan (Kemenhub), kecelakaan di Cipali ini menabrak Truk Over Dimension Overload (Odol) yang memuat bata habel.

Baca Juga: Komentari Kecelakaan Maut di Tol Cipali, Pakar Safety Berikan Cara Aman Hindari Tabrakan Beruntun

Untuk itu, sebagai terobosan menangani permasalahan truk Odol, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menerapkan transfer muatan.

“Untuk tol nantinya akan kita berlakukan transfer muatan, jadi nanti kalau muatannya lebih dari 50% akan diberhentikan, turunkan muatannya dan saya berlakukan transfer muatan. Termasuk di penyeberangan juga akan kita terapkan," kata Budi Setiyadi, Selasa (1/12/2020).

Ia pun menekankan kepada para pengusaha agar memperhatikan muatan truknya sehingga tidak melebihi ambang batas yang ditentukan. 

"Kepada para pengusaha dimohon tidak memaksakan muatannya, sampai tahun 2023 pun nanti akan kita tekan Odol ini bertahap hingga ambang muatan 5%,” tegasnya.

Baca Juga: Libur Natal dan Tahun Baru 2021, Arus Tol Cipali Diprediksi Naik 12,6 Persen

Sementara untuk masyarakat, Budi berpesan agar tidak memilih travel gelap sebagai sarana transportasi karena rendahnya faktor keselamatan dari pengemudi maupun tidak adanya izin operasional yang berlaku maupun tidak ada jaminan asuransinya.

“Disarankan untuk menggunakan bus umum yang lebih jelas izinnya, kendaraannya, dan ada asuransi bagi penumpangnya,” paparnya.

Editor : Hendra
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa