GridOto.com - Untuk sobat GridOto yang berada di Jawa Timur tak perlu khawatir jika tak sempat ke Kantor Samsat untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).
Pasalnya kini pembayaran PKB di Jawa Timur sudah bisa dilakukan secara online melalui E-Samsat Jatim.
Perlu diketahui, e-Samsat Jatim adalah layanan pengesahan STNK tahunan dan pembayaran PKB serta SWDKLLJ (Jasa Raharja) yang pembayarannya dapat dilakukan melalui e-Channel Bank atau transfer.
Pembayaran dapat dilakukan melalui ATM, Teller, PPOB, Mobile Banking dan Internet Banking.
Baca Juga: BPRD Naikkan Pajak Parkir DKI Jakarta, Asosiasi Komentar Begini
Dengan adanya layanan ini sobat tak perlu lagi mengantri untuk membayar PKB deh.
Tapi perlu diingat sob, layanan ini hanya dapat dilakukan untuk pembayaran PKB tahunan dan harus pemilik kendaraan harus memiliki BPKB, STNK, dan KTP asli.
Layanan ini tak berlaku untuk kendaraan yang pembayaran pajak telat lebih dari satu tahun, ganti pelat nomor, kendaraan dalam status lapor jual, hilang/rusak, kriminal dan kecelakaan lalu lintas.
Meski pembayarannya sudah dapat dilaksanakan secara online, namun sobat tetap harus ke Samsat untuk melakukan pengesahan dan pencetakan STNK.
Baca Juga: Sambil Jalan-Jalan Bisa Perpanjang Pajak Kendaraan di Mall Aeon
Berikut cara membayar PKB online di Jawa Timur dilansir dari Bankjatim.co.id:
1. Wajip Pajak (WP) terlebih dulu harus melakukan akses ke Website e-Samsat Jatim https://info.dipendajatim.go.id/esamsat/.
2. Kemudian pilih kota lokasi kendaraan anda terdaftar, pilih Samsat Awal kendaraan anda terdaftar.
3. Masukkan Nomor Polisi yang akan dibayar.
4. Masukkan kode acak yang tersedia untuk keamanan dari hacker.
5. Setelah data diverifikasi, maka akan ditampilkan informasi besaran pembayaran PKB yang harus dibayar oleh WP berupa besaran PKB ( Pokok, denda, bunga, progresif ), SWDKLLJ ( pokok dan denda ) serta Parkir berlangganan.
Baca Juga: Mau Punya Porsche Macan? Siapin Segini Per Bulan Buat Pajaknya
6. Bila WP bersedia membayar, website akan menampilkan identifikasi kepemilikan yaitu WP harus masukkan Nomor Rangka dan Nomor BPKB untuk memastikan kecocokan data.
7. Pilih Samsat untuk pengesahan STNK.
8. Pilih Bank sebagai tempat pembayaran.
9. Bila verifikasi kepemilikan secara sistem benar, website akan menampilkan pilihan lokasi kota dan Samsat di mana Wajip Pajak berkeinginan untuk mengambil notice pajaknya.
10. Bila pemilihan lokasi pengambilan notice sudah dilakukan, website akan menampilkan pilihan atas bank-bank pembayaran PKB beserta pilihan fasilitas perbankan antara lain : ATM, Teller, SMS Baking, PPOB, Internet Banking dll yang disediakan oleh masing-masing bank.
Baca Juga: Pajak Kendaraan Mati Selama 5 Tahun Apa Masih Bisa Diperpanjang? Ini Penjelasannya
11. Setelah semua pilihan diatas diisi dengan benar, WP akan mendapat kode booking pembayaran yang disebut Kode Bayar.
12. WP menggunakan Kode Bayar yang diterimanya dari website e-Samsat Jatim tersebut untuk mengakses / membayar PKB di ATM atau di teller Bank.
13. Apabila transaksi telah selesai dan terbayar, maka channel Bank akan mengeluarkan kode bukti pelunasan transaksi PKB yang disebut Bukti Bayar.
14. Bukti Bayar akan digunakan WP untuk melakukan pengesahan STNK satu tahunan dan pencetakan Notice PKB di lokasi Samsat yang telah dipilih sebelumnya dengan membawa BPKB, STNK dan KTP Asli maksimal 7 (tujuh) hari setelah pembayaran di channel Bank.
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | Bankjatim.co.id |
KOMENTAR