GridOto.com - Mobil full elektrik atau Battery Electric Vehicle (BEV) yang dipasarkan di Indonesia wajib dilengkapi dengan suara, sebagai tanda kepada pengguna jalan lain untuk meminimalisir kecelakaan.
Mengingat motor listriknya menghasilkan suara yang begitu hening, hingga nyaris tidak terdengar apabila sedang melintas.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak Motor Listrik.
Adapun ambang batas suara kendaraan murni listrik yang diatur dalam regulasi ini ialah maksimal 75 Db, Sedangkan kendaraan listrik maupun hybrid dengan penggerak utama motor bakar tidak wajib dilakukan pengujian suara.
Baca Juga: Lexus UX 300e, Mobil Listrik Pertama Lexus Seharga Rp 1,245 Miliar
Lantas, bagaimana dengan Lexus UX 300e yang belum lama ini diluncurkan PT Toyota Astra Motor (TAM) di Indonesia?
Anton Jimmi Suwandy, selaku Direktur Marketing TAM mengatakan, pihaknya sudah mengikuti aturan yang berlaku untuk mobil listrik pertamanya tersebut.
"Sebagai bagian safety feature, sudah ada sound generator pedestrian safety pada Lexus UX 300e," kata Anton saat dihubungi GridOto.com, Senin (30/11/2020).
Anton menjelaskan, sound generator pedestrian safety dapat membantu memberikan sinyal kepada pedestrian atau pejalan kaki yang berada di sekitar kendaraan.
Baca Juga: Berita Foto: Lebih Dekat Dengan Lexus UX 300e, Mobil Listrik Pertama Lexus Indonesia
Sebagai informasi, mobil listrik seharga Rp 1,245 miliar On The Road (OTR) DKI Jakarta ini diluncurkan oleh TAM secara virtual, Rabu (25/11/2020).
Hadir dengan bentuk Compact Luxury Crossover SUV, Lexus UX 300e menggunakan motor listrik berkapasitas 54,35 kWh yang diklaim mampu menghasilkan tenaga setara 201 dk dan torsi 300 Nm.
Sementara untuk daya jelajahnya, Lexus UX 300e ini dapat melaju hingga sejauh 300 km dengan catatan kondisi baterai penuh.
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
KOMENTAR