GridOto.com – Klakson diciptakan sebagai alat komunikasi sesama pengguna jalan.
Namun penggunaan klakson juga ada adabnya, ada etika yang perlu diperhatikan agar alat komunikasi ini tidak menggangu orang lain.
Bahkan banyak pengemudi yang mengganti klakson standar bawaan pabrik dengan suara yang lebih keras.
Sebetulnya, penggunaan klakson sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
Di pasal 39 berbunyi, “klakson harus mengeluarkan bunyi dan dapat digunakan tanpa mengganggu konsentrasi pengemudi.”
Baca Juga: GeBer UKM: Batavia Horn, Bengkel Spesialis yang Awalnya Kesal dengan Suara Berisik Klakson!
Tentang batasan suara minimal dan maksimal juga sudah diatur dalam pasal tersebut.
Dalam pasal 69 tertulis, “Suara klakson paling rendah 83 desibel atau dB dan paling tinggi 118 desibel atau dB”.
Dan yang perlu diingat, klakson sebagai alat komunikasi, penggunaannya harus sewajarnya.
Jangan sampai menekan klakson terlalu panjang, justru membuat pengguna jalan lain di sekitar jadi emosi.
Editor | : | Trybowo Laksono |
KOMENTAR