GridOto.com - Salah satu kebiasaan buruk para pengguna kendaraan saat berhenti di lampu merah atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) adalah melewati garis berhenti yang sudah diterapkan.
Bahkan, masih banyak ditemukan pengendara yang nekat berhenti di zebra cross yang sebenarnya diperuntukan untuk pejalan kaki.
Perilaku tersebut membuat pejalan kaki kehilangan haknya dan kesulitan saat hendak menyebrang karena terhalang kendaraan.
Padahal aturan mengenai larangan berhenti di zebra cross sudah jelas, yakni tertulis dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) pasal 106 ayat 2, yang berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki dan pesepeda"
Selanjutnya pada ayat 4 juga dijelaskan, setiap orang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan yang berupa rambu perintah dan larangan, marka jalan serta, alat pemberi insyarat lalu lintas dan aturan-aturan lainnya yang berlaku di jalan raya.
Baca Juga: Biar Makin Paham, Berikut 7 Arti Marka Jalan yang Wajib Diketahui Pengendara
Hukuman untuk pelanggaran ini tertuang pada pasal 287, yang berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau marka jalan (seperti yang dimaksud pada pasal 106 ayat 4), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)"
Waduh, lumayan besar juga nih sob denda yang harus dibayarkan.
Daripada uang melayang untuk membayar denda, lebih baik patuhi aturan lalu lintas yang berlaku dan selalu hormati pengguna jalan yang lain ya sob.
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
Sumber | : | UU no 22 tahun 2009 |
KOMENTAR