Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ingat! Berhenti di Zebra Cross Saat Lampu Merah Adalah Pelanggaran, Dendanya Lumayan Sob

Laili Rizqiani - Minggu, 29 November 2020 | 15:05 WIB
Ilustrasi zebra cross yang dipenuhi motor
TribunJakarta/Dwi Putra Kesuma
Ilustrasi zebra cross yang dipenuhi motor

GridOto.com - Salah satu kebiasaan buruk para pengguna kendaraan saat berhenti di lampu merah atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) adalah melewati garis berhenti yang sudah diterapkan.

Bahkan, masih banyak ditemukan pengendara yang nekat berhenti di zebra cross yang sebenarnya diperuntukan untuk pejalan kaki.

Perilaku tersebut membuat pejalan kaki kehilangan haknya dan kesulitan saat hendak menyebrang karena terhalang kendaraan.

Baca Juga: Street Manners: Banyak Pemotor Masih Langgar Aturan Jalur Cepat, Pakar Safety Bongkar Alasan Adanya Aturan Ini

Padahal aturan mengenai larangan berhenti di zebra cross sudah jelas, yakni tertulis dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) pasal 106 ayat 2, yang berbunyi:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki dan pesepeda"

Selanjutnya pada ayat 4 juga dijelaskan, setiap orang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan yang berupa rambu perintah dan larangan, marka jalan serta, alat pemberi insyarat lalu lintas dan aturan-aturan lainnya yang berlaku di jalan raya.

Baca Juga: Biar Makin Paham, Berikut 7 Arti Marka Jalan yang Wajib Diketahui Pengendara

Hukuman untuk pelanggaran ini tertuang pada pasal 287, yang berbunyi:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau marka jalan (seperti yang dimaksud pada pasal 106 ayat 4), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)"

Waduh, lumayan besar juga nih sob denda yang harus dibayarkan.

Daripada uang melayang untuk membayar denda, lebih baik patuhi aturan lalu lintas yang berlaku dan selalu hormati pengguna jalan yang lain ya sob.

Editor : Muhammad Ermiel Zulfikar
Sumber : UU no 22 tahun 2009

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Bisa Dicoba, Ini 5 Aplikasi yang Bisa Dipakai Untuk Pantau Arus Lalu Lintas di Tol

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa