GridOto.com - Sedang ramai di media sosial (medsos) sebuah video yang merekam aksi balap liar antara Yamaha YZF-R1M melawan Ducati Streetfighter V4.
Berdasarkan video yang diunggah akun Instagram @sport250up, aksi ini diperkirakan sampai menutup akses jalan raya yang belum diketahui lokasi spesifiknya.
Selain membahayakan, aksi balap liar antara Yamaha YZF-R1M dan Ducati Streetfighter V4 juga mengganggu pengguna jalan lainnya yang ingin melintasi kawasan tersebut.
Tentunya aksi balap liar ini meresahkan banyak pihak, bahkan sudah ada aturan yang dengan tegas melarang perbuatan ilegal tersebut.
View this post on Instagram
Tertuang dalam Undang-undang (UU) No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 115.
Pada pasal tersebut disebutkan, ada dua hal yang dilarang untuk dilakukan oleh pengendara kendaraan bermotor di jalan raya.
Pertama, mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan di jalan raya.
Lalu yang kedua yakni berbalapan dengan kendaraan bermotor lainnya di jalanan.
Baca Juga: Lagi PSBB Malah Balap Liar di Senayan, Jakarta. Sebelas Kendaraan Ditilang Polisi
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
Sumber | : | Instagram/sport250up,Undang-undang no. 22 tahun 2009 |
KOMENTAR