GridOto.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebutkan bahwa ribuan kendaraan listrik yang beredar di Indonesia sudah memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).
Data tersebut diambil berdasarkan kendaraan bermotor listrik yang lulus uji tipe dan mendapatkan Sertifikat Uji Tipe (SUT).
Setelah itu diterbitkan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) untuk pembuatan STNK.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak Motor Listrik.
Baca Juga: Kemenhub Usulkan Penurunan Biaya Penerbitan Sertifikat Uji Tipe, Berapa Banyak Selisihnya?
Pandu Yunianto, Direktur Sarana Transportasi Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub mengatakan, bahwa untuk motor listrik pihaknya telah menerbitkan 32 SUT.
"Dari 32 Sertifikat Uji Tipe ini, yang sudah diterbitkan Sertifikat Registrasi Uji Tipe itu sebanyak 1.959 unit," kata Pandu dalam webinar yang diselenggarakan oleh Kemenhub belum lama ini.
"Jadi artinya sepeda motor listrik yang sudah ber-STNK ada 1.959 unit," sambungnya.
Sedangkan untuk mobil listrik, pihaknya menjelaskan bahwa Kemenhub sudah menerbitkan tiga SUT dan 100 SRUT.
Baca Juga: Untuk Kurangi Polusi Oleh Kendaraan, Kemenhub Resmikan Laboratorium Uji Emisi Heavy Duty R49
Adapun untuk motor listrik roda tiga, disebutkan oleh Pandu telah terbit 40 SUT dan 266 SRUT.
Kemudian ada bus listrik yang secara total sudah terbit tiga SUT dan dua SRUT.
Jika ditotal, ada 2.327 SRUT kendaraan bermotor yang menggunakan penggerak motor listrik.
Editor | : | Fendi |
KOMENTAR