GridOto.com - PT Astra Infra Tol Road Cikopo-Palimanan (ASTRA Tol Cipali) bersama Kepolisian Daerah Jawa Barat melakukan langkah antisipasi untuk menekan angka kecelakaan.
Salah satunya seluruh kendaraan yang melintas di Tol Cipali, baik besar maupun kecil dipantau kecepatannya menggunakan Speed Gun.
Kanit PJR Tol Cipali Polda Jabar Iptu Dasep Rahwan mengatakan, penindakan dilakukan secara rutin agar meningkatkan kesadaran pengendara mengenai keselamatan di Tol Cipali.
"Ini merupakan salah satu upaya kepolisian dalam meningkatkan pelayanan keselamatan berkendara di jalan tol," kata Iptu Dasep kepada GridOto.com di Subang, Jawa Barat (26/11/2020).
Baca Juga: Jangan Sampai Terjebak Macet, Ini Prediksi Puncak Arus Balik di Tol Cipali
Ia menjelaskan, operasi speed gun terbagi menjadi 3 regu terdiri dari regu pembidik, regu perlambatan dan regu penindak.
Regu pembidik adalah titik awal yang bertugas untuk membidik kendaraan yang melintas dan mencatat nomor polisi kendaraan pelanggar batas kecepatan akan dilaporkan kepada regu penindak.
Sebelum menindak, petugas lebih dulu menjelaskan kesalahan-kesalahan yang dilakukan oleh pengendara.
"Batas dari kecepatan yang ditetapkan mengacu kepada batas kecepatan minimum 60 kilometer per jam dan batas kecepatan maksimal 100 kilometer per jam. Saat ini yang sudah dikasih teguran kurang lebih ada 40 kendaraan," ungkapnya.
Baca Juga: Mantap! Polisi Gunakan Speed Gun untuk Pantau Kecepatan di Tol Pandaan-Malang
Sekadar informasi, batas kecepatan kendaraan di jalan raya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 23 ayat 4 dan diperkuat lagi dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4.
Kedua pasal tersebut memiliki bunyi yang sama.
Batas kecepatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan:
a. paling rendah 60 (enam puluh) kilometer per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 (seratus) kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan;
b. paling tinggi 80 (delapan puluh) kilometer per jam untuk jalan antarkota;
c. paling tinggi 50 (lima puluh) kilometer per jam untuk kawasan perkotaan.
Editor | : | Eka Budhiansyah |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR