GridOto.com - Setiap kendaraan bermotor yang akan dioperasikan di jalan raya wajib dilakukan uji tipe untuk memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Terkait dengan masalah uji tipe untuk kendaraan bermotor listrik, diatur dalam
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor.
Uji tipe ini berlaku untuk semua kendaraan listrik yang menggunakan motor listrik sebagai penggerak utama maupun tambahan.
Mulai kendaraan berjenis Battery Electric Vehicle (BEV), Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV), Hybrid Electric Vehicle (HEV), dan Fuel Cell Electric Vehicle (FCEV).
Baca Juga: Resmi Dijual di Indonesia, Ini Spesifikasi Mobil Listrik Lexus UX 300e
Pandu Yunianto, selaku Direktur Sarana Transportasi Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengatakan, untuk kendaraan bermotor listrik, ada 5 item yang akan diuji.
"Pertama pengujian akumulator listrik yang dilakukan oleh lembaga pengujian atau laboratorium yang telah terakreditasi, baik itu yang ada di dalam negeri maupun luar negeri," kata Pandu dalam acara webinar Kendaraan Bermotor Menggunakan Penggerak Listrik yang diselenggarakan oleh Kementrian Perhubungan Republik Indonesia, Rabu (25/11/2020).
Lalu ada alat pengisian ulang energi listrik, pengujian ini dilakukan untuk memeriksa apakah pemasangan indikator akumulator berfungsi dengan baik atau tidak.
Kemudian pengujian kemampuan perlindungan terhadap sentuh listrik, tujuannya untuk menjamin sistem kelistrikan pada mobil tidak menimbulkan bahaya.
Baca Juga: Untuk Kurangi Polusi Oleh Kendaraan, Kemenhub Resmikan Laboratorium Uji Emisi Heavy Duty R49
Selanjutnya tes keselamatan fungsional, tes ini dilakukan untuk melakukan melihat apakah kendaraan yang diuji dilengkapi indikator sebagai alat informasi.
Tidak kalah penting uji emisi hidrogen, pengujian ini dilakukan pada kendaraan bermotor listrik yang dilengkapi dengan akumulator menggunakan cairan pengisi.
Selain pengujian tersebut, syarat yang harus dipenuhi oleh kendaraan listrik yakni harus dilengkapi dengan suara.
"Suara ini dimaksudkan sebagai tanda kepada pengguna jalan lain, mengingat kinerja motor listrik sangat minim suara," ucap Pandu.
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
KOMENTAR