GridOto.com - Kodisi jalan di Indonesia memang memiliki beragam kontur, ada yang lurus, berbelok juga menurun dan menanjak.
Jika berpapasan dengan kendaraan lain di tanjakan, siapa yang harus didahulukan lewat? Kendaraan yang naik atau yang turun?
Hal ini diatur dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) pasal 111, yang berbunyi:
"Pada jalan yang menanjak atau menurun yang tidak memungkinkan bagi kendaraan untuk saling berpapasan, pengemudi kendaraan yang arahnya menurun wajib memberi kesempatan jalan kepada kendaraan yang mendaki."
Baca Juga: Street Manners: Jangan Sembarangan Tempel Stiker, Bisa Berbahaya!
Alasannya yakni karena kendaraan yang menanjak memerlukan pengetahuan dan keterampilan berkendara yang lebih kompleks.
Berkendara dengan kondisi jalan menurun relatif lebih mudah untuk mengontrol kendaraan, dan lebih luas menguasai bidang pandang.
Selain itu, pengemudi mobil juga bisa memanfaatkan fitur engine brake yang dapat membantu kinerja sistem rem akan lebih efektif.
Baca Juga: Street Manners: Ini Bahaya Pakai Lampu Hazard Saat Hujan Deras
Nah, untuk pengendara yang berjalan menanjak ada SOP yang harus diterapkan, yakni sebagai berikut:
1. Memahami kondisi jalan yang akan dilalui.
2. Menguasai bidang pandang saat berkendara.
3. Memahami karakter kendaraan, seperti train, dk, torsi, juga mampu melakukan pemilihan gigi transmisi yang tepat.
4. Berkendara dengan perilaku defensive dan selalu menerapkan 4A Driving Skills (Awareness, Alertness, Attitude, Anticipation).
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | Kompas.com,GridOto.com |
KOMENTAR