GridOto.com - Lampu sein merupakan salah satu alat komunikasi yang digunakan oleh para pengguna kendaraan di jalan raya.
Lampu sein berfungsi untuk memberi tahu pengguna jalan lain, apabila hendak berpindah jalur ataupun melakukan putaran balik.
Menilik sejarahnya, lampu sein mulai digunakan sekitar periode 1930-an yang disematkan di bagian depan dan belakang kendaraan.
Walaupun memiliki peran yang penting, sayangnya masih banyak pengguna jalan yang asal bermanuver tanpa memberikan peringatan.
Baca Juga: Street Manners: Jangan Sembarangan Tempel Stiker, Bisa Berbahaya!
Bahkan masih banyak juga ditemukan pengendara yang salah memberi peringatan, seperti mengaktifkan sein kiri tapi beloknya ke kanan ataupun sebaliknya.
Hal tersebut tentunya sangat membahayakan, karena bisa menyebabkan insiden kecelakaan lalu lintas.
Padahal aturan penggunaan lampu sein ini sudah jelas sob, dituangkan dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam pasal 112 ayat 1 dan ayat 2, dijelaskan bahwa bahwa setiap pengendara yang akan berbelok atau memutar arah serta berpindah jalur harus memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan.
Mengaktifkan lampu sein juga tidak boleh sembarangan sob, pengendara terlebih dahulu harus melihat kondisi lalu lintas di sekitarnya.
Setelah itu baru nyalakan lampu sein dalam rentang jarak sekitar 10 sampai dengan 30 meter sebelum berbelok.
Jika lalai dalam menyalakan lampu sein, pengendara kendaraan bemotor bisa mendapat hukuman yakni kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00.
Hal ini jelas tertulis dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 LLAJ pasal 294 dan 295.
Daripada uang melayang untuk membayar denda atau bahkan membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan yang lain, jadi jangan sembarangan lagi ya sob dalam menggunakan lampu sein.
Perlu diingat juga, selalu berkendara dengan aman dan nyaman ya sob!
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
Sumber | : | Kompas.com,GridOto.com |
KOMENTAR