GridOto.com - Mengganti ukuran ban motor atau mobil tentu tak bisa sembarangan, sebab fungsi ban sangat penting dalam hal kenyamanan dan keselamatan.
Menurut Mochammad Fachrul Rozi selaku Customer Engineering Support PT Michelin Indonesia, pemilik kendaraan dilarang mengganti ban dengan ukuran di bawah standar pabrikan.
"Ukuran ban di pelek bawaan pabrikan motor atau mobil, diputuskan berdasarkan berbagai hal. Semisal daya topang ideal yang sesuai bobot kendaraan dan faktor keselamatan pengendara atau pengemudinya," ujar Fachrul dalam konferensi pers virtual, Kamis (19/11/2020).
"Jadi jika pemilik kendaraan mengganti ukuran ban yang lebih kecil dari standarnya, ban bisa pecah atau meledak karena tak mampu menopang bobot kendaraan," lanjutnya.
Baca Juga: Mau Upgrade Ukuran Ban Motor Sport 150 Cc? Begini Panduannya
Fachrul menyebut, demi menjaga keselamatan berkendara, pemilik kendaraan bisa memilih ukuran ban yang sedikit lebih besar dari standarnya.
"Mengganti ban standar pabrikan bisa dilakukan jika ukurannya 1 hingga 2 tingkat ke atas atau upgrade, jadi bukan malah downgrade (ke bawah). Jadi dengan ukuran ban yang lebih besar, kendaraan bisa menopang beban lebih baik namun kerja ban tetap ideal," jelasnya.
"Misalnya ukuran ban suatu mobil standar dari pabriknya 180/70 Ring 14, pemilik mobil bisa upgrade size ban ke 190/70 atau maksimal 200/70 dengan ukuran ring yang sama," sambung Fachrul.
Ia menambahkan, pemilik kendaraan harus mempertimbangkan sisi keselamatan ketimbang penampilan dalam modifikasi ukuran ban.
"Memang jika mengganti ukuran ban yang lebih kecil dari standarnya bagi sebagian orang bisa membuat tampilan kendaraan seolah keren dan lebih menarik. Tapi aspek keselamatan tentu jauh lebih penting," tutupnya.
Baca Juga: Ukuran Ban Mobil Lebih Kecil Dibanding Lebar Pelek Mobil, Berbahaya?
Editor | : | Fendi |
KOMENTAR