Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ada Rencana SIM Menjadi Tiga Golongan, Ini Penjelasan Polisi

M. Adam Samudra - Jumat, 20 November 2020 | 13:15 WIB
Zona Praktek yang spesifikasinya mengacu pada Peraturan Kapolri no 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi (SIM).
AHM
Zona Praktek yang spesifikasinya mengacu pada Peraturan Kapolri no 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi (SIM).

GridOto.com - Pihak Kepolisian Republik Indonesia sempat berencana untuk menggolongkan SIM C sesuai kapasitas mesin sepeda motor pada tahun 2016.

Namun, rencana itu terus mundur sampai kabarnya akan diberlakukan pada tahun 2020.

Memasuki 2020, apakah wacana penggolongan SIM C akan direalisasikan?

Petunjuk pelaksanaan soal penggolongan SIM C sebenarnya sudah tertuang dalam Surat Pembaruan bernomor ST/2653/XII/2015, yakni berisikan dua keputusan mengenai klasifikasi SIM C dan juga batas waktu perpanjangan SIM.

Baca Juga: Benarkah Uji SIM Untuk Kendaraan Manual dan Matik Berbeda? Ini Penjelasan Polisi

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Agung Permana berikan penjelasan.

"Kalau ranah untuk itu bukan ranah saya untuk menjawab. Karena regulasi ada di Korlantas yang buat. Kita hanya pelaksana saja," kata AKP Agung kepada GridOto.com, Jum'at (20/11/2020).

Penggolongan SIM C tersebut ditentukan berdasakan besaran kubikasi mesin motor yang dimiliki si pemohon.

Sementara untuk mendapatkan SIM C1 dan C2, syaratnya pemohon sudah wajib lebih dulu memiliki SIM C biasa yang akan dianggap sebagai dasar.

Baca Juga: SIM yang Hilang Bisa Diurus di SIM Keliling atau SIM Corner? Ini Penjelasan Polisi

Setelah itu, baru akan ada uji kompetensi lagi untuk mendapatkan dua kategori SIM lainnya.

Ini dia tiga golongan SIM C tersebut adalah sebagai berikut:

SIM C: untuk sepeda motor berkapasitas mesin kurang dari 250 CC
SIM C1: untuk sepeda motor berkapasitas 250-500 CC
SIM C2: untuk sepeda motor berkapasitas mesin 500 CC ke atas.

Editor : Hendra
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa