GridOto.com - Bagi setiap pemilik kendaraan bermotor baik motor dan mobil, wajib memblokir identitas Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sudah dijual atau pindah kepemilikan.
Pasalnya, aturan ini tertuang di Pasal 19 Peraturan Gubernur Nomor 185 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor.
Tujuannya agar pemilik kendaraan terhindar dari pajak progresif saat membeli kendaraan baru.
Sementara laporan pemblokiran STNK harus dilakukan paling lambat 30 hari sejak kendaraan dijual atau diserahterimakan.
Baca Juga: Gampang Banget! Ini Cara Blokir STNK Kalau Kendaraan Tak Memiliki Dokumen Penjualan
Selain di Kantor Samsat Induk, saat ini sistem pemblokiran STNK juga sudah tersedia secara online, khususnya di Jakarta. Cara ini lebih praktis dan cepat tanpa harus datang ke Samsat, terlebih di masa pandemi.
"Manfaatkan kemudahan blokir secara online tanpa perlu datang ke kantor Samsat," kata Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Selatan , Wahyu Dianari kepada GridOto.com, Jum'at (20/11/2020).
Nah, bagi kalian yang belum lapor jual kendaraan, segera lakukan lapor jual kendaraan secara online melalui website https://pajakonline.jakarta.go.id.
Adapun dokumen yang harus dilampirkan adalah sebagai berikut;
1. Fotokopi KTP pemilik kendaraan
2. Surat kuasa bermaterai (jika dikuasakan)
3. Fotokopi surat/akte penyerahan/bukti bayar
4. Fotokopi STNK/BPKB (jika ada)
5. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
6. Surat pernyataan yang bisa diakses di bprd.jakarta.go.id.
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR