GridOto.com - Kebijakan ganjil-genap belum diberlakukan di masa perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi DKI Jakarta.
Kebijakan ini akan diperpanjang terhitung Senin, 9 November sampai dengan 22 November 2020.
"Untuk saat ini peraturan ganjil-genap masih belum berlaku," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar kepada GridOto.com, Kamis (19/11/2020).
Menurut Fahri, evaluasi terus dilakukan jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya guna penerapan kembali gage selama pandemi Covid-19.
Baca Juga: Sistem Ganjil-Genap Tidak Berlaku Selama PSBB Transisi, Bagaimana Dengan Tilang Elektronik?
Tak hanya itu, koordinasi dengan Pemprov DKI pun terus dijalankan terkait pembuatan regulasi.
Selama ditiadakan ganjil-genap, Ditlantas Polda Metro Jaya juga tidak akan melakukan penindakan terkait nomor polisi ganjil-genap, baik secara manual maupun menggunakan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).
Dengan ditiadakan kebijakan ganjil genap, masyarakat diharapkan beraktivitas dengan menggunakan kendaraan pribadi demi menghindari munculnya klaster Covid-19 di kalangan pengguna kendaraan angkutan massal.
Baca Juga: PSBB Transisi Berlaku Besok, Bagaimana Dengan Ganjil-Genap? Ini Kata Polisi
Masyarakat juga diminta disiplin menerapkan perilaku 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan sering mencuci tangan.
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR