GridOto.com - Emisi gas buang dari kendaraan bermotor yang cukup tinggi di Indonesia, khususnya kota besar seperti Jakarta menjadi salah satu faktor terbesar polusi udara.
Untuk meminimalisir dampak emisi gas buang tersebut, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan meresmikan Laboratorium Uji Emisi Heavy Duty R49 di Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) Bekasi, Rabu (18/11/2020).
“Dengan peresmian fasilitas ini sebagai bukti Ditjen Hubdat sangat serius menjamin produk kendaraan bermotor di Indonesia untuk diakui seluruh dunia," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi melalui keteranggan resminya, Rabu (18/11/2020).
Menurut Budi, ada kecenderungan yang menyebabkan polusi semakin meningkat.
Baca Juga: Ingat! Operasional Angkutan Barang Dibatasi Selama Libur Panjang, Begini Pengaturannya
"Kalau kita berpikir panjang untuk kepentingan anak cucu kita dan lingkungan hidup, maka kita harus menjamin kualitas udara semakin baik. Kita ingin berkontribusi menjamin sebagian besar gas buang kendaraan bermotor agar terjaga kualitasnya,” kata Budi.
Menurut Budi, emisi kendaran bermotor mengandung gas karbon dioksida (CO2), nitrogen oksida (NOx), karbon monoksida (CO), hydro carbon (HC), dan partikel lain yang berdampak negatif pada manusia bila melebihi ambang konsentrasi tertentu.
“Bagaimana kita mendidik masyarakat kita untuk mulai mengurangi polusi dengan membatasi penggunaan kendaraan pribadi ini tanggung jawab dari Kementerian Perhubungan," tuturnya.
Baca Juga: Sambut Hari Perhubungan Nasional, Kemenhub Bagi-bagi Paket Sembako untuk Sopir Taksi Bandara
Sementara itu, Direktur Sarana Transportasi Jalan, Pandu Yunianto menjabarkan 4 hal yang menjadi tujuan dari peresmian Laboratorium Uji Emisi Heavy Duty R49 BPLJSKB Bekasi yakni:
1. Menjadikan pengujian tipe yang memenuhi standar keselamatan dan sesuai dengan perkembangan regulasi Kendaraan Bermotor baik nasional maupun internasional;
2. Mewujudkan salah satu dari 5 (Lima) pilar keselamatan yaitu terkait pilar ketiga dibidang kendaraan yang berkeselamatan (safer vehicle);
3. Mewujudkan Tag Line Pengujian Tipe yaitu MANTAP (Modern, Akuntable, No-gratifikasi, Transparan, Akurat, Profesional);
4. Menjadikan pengujian tipe yang bertaraf international dan siap menghadapi ASEAN MRA.
Pandu menjelaskan, ASEAN MRA adalah keberterimaan dan pengakuan hasil dari proses pengujian tipe dalam rangka homologasi dan/atau sertifikasi kendaraan bermotor di negara ASEAN yang mengacu pada standar UN Regulation.
“Artinya apabila kendaraan bermotor telah diuji di salah satu negara regional ASEAN, maka untuk kepentingan ekspor tidak perlu dilakukan pengujian kembali di negara tujuan ekspor pada regional ASEAN," tutupnya.
Editor | : | Eka Budhiansyah |
KOMENTAR