GridOto.com - Masih sering ditemui pengguna kendaraan yang membuang sampah dari motor atau mobil mereka.
Padahal sudah jelas terdapat aturan aturan soal buang sampah sembarangan dari kendaraan.
Sampah yang dimaksud tidak hanya sampah plastik bungkus makanan, tetapi juga kulit buah dan juga puntung rokok.
Larangan tentang membuang sampah dari kendaraan tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah.
Baca Juga: Cat Mobil Habis Coating, Ini Perawatan Rutin yang Harus Dilakukan
Dalam pasal 126 poin H disebutkan, setiap orang dilarang membuang sampah dari kendaraan.
Bagi yang melanggar, bisa dikenai hukuman yakni tertulis pada pasal 130 poin c disebutkan, "setiap orang yang dengan sengaja atau terbukti membuang sampah dari kendaraan, dikenakan uang paksa paling banyak Rp 500.000".
Denda ini bisa dibilang cukup ringan jika dibandingkan dengan hukum di Inggris.
Membuang sampah sembarangan dari kendaraan bisa dikenai denda 150 poundsterling atau sekitar Rp 2,8 juta (1 pounsterling = Rp 18.715,01, kurs 18 November 2020).
Baca Juga: Street Manners : Ini Waktu yang Tepat untuk Membunyikan Klakson Mobil
Tidak hanya itu, perilaku membuang sampah sembarangan saat berada di jalan juga berpotensi menimbulkan kecelakaan.
Hal ini diatur dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Terdapat pada pasal 310 ayat 2, 3 dan 4 yang mengatur mengenai setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya menyebabkan korban luka ringan, berat sampai meninggal dunia, dipidana maksimal mulai satu tahun sampai enam tahun dan denda paling besar mulai Rp 2 juta sampai Rp 12 juta.
Jadi disarankan untuk pengguna mobil menyediakan tempat sampah kecil, sedangkan untuk pemotor bisa menyimpan dulu sampahnya dan baru dibuang di tempat sampah terdekat.
Baca Juga: Perawatan AC Mobil Saat Musim Hujan, Sering Cek Bagian Ini Sob
Lalu bagaimana jika kita melihat ada pengguna kendaraan yang membuang sampah sembarangan di jalan?
Kita bisa mencatat pelat nomor kendaraan tersebut dan laporkan ke Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, agar pemilik kendaraan dapat ditindak.
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | GridOto.com,carmudi.co.id,KOMPAS.com |
KOMENTAR