Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Hati-hati! Kendaraan Bermotor Sudah Dilarang Lewat Jalan Malioboro di Jam Tertentu, Begini Rekayasa Lalu Lintasnya

Ruditya Yogi Wardana - Rabu, 18 November 2020 | 13:05 WIB
Kendaraan bermotor dilarang melintas di Jalan Malioboro pada jam tertentu.
Tribunjogja.com/Miftahul Huda
Kendaraan bermotor dilarang melintas di Jalan Malioboro pada jam tertentu.

GridOto.com - Ada aturan baru yang sudah resmi diterapkan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersma Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta di seputar kawasan semi pedestrian Malioboro, Senin (16/11/2020).

Salah satu poin yang ada dalam aturan terbaru itu yakni pelarangan kendaraan bermotor melintasi Jalan Malioboro pada jam tertentu.

"Per 16 November 2020 sudah tidak ada lagi uji coba di Malioboro. Yang ada pemberlakukan manajemen rekayasa lalu lintas pendukung semi pedestrian Malioboro," kata Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, dikutip GridOto.com dari Tribunjogja.com, Senin (16/11/2020).

Haryadi menjelaskan, berdasarkan aturan tersebut, masyarakat tidak bisa mengakses Jalan Malioboro seperti biasanya.

Baca Juga: Mau Touring ke Yogyakarta? Ketahui Dulu Nih Arti Jalan Malioboro, Belum Banyak yang Tahu Sob!

Kemudian pemerintah memberlakukan rekayasa lalu lintas dengan sistem giratori atau berlawan arah jarum jam seperti saat masa uji coba.

"Manajemen giratorinya sama, jalur-jalur satu arahnya juga sama. Yang berbeda hanya akses menuju Malioboro yang dilarang mulai pukul 18.00WIB hingga 21.00 WIB. Itu sudah melalui kajian," sebutnya.

Ia mengklaim, pemberlakuan aturan ini sudah melalui tahapan kajian antar-instansi sehingga skema dan pemilihan jam merupakan pilihan terbaik.

Wali Kota Yogyakarta itu juga sudah memasukkan pertimbangan sosial, ekonomi dan transportasi dalam pengkajian yang dilakukannya.

"Pemberlakuan ini juga sebagai upaya dalam menuju World Heritage City," kata Haryadi.

Baca Juga: Perjanjian Resmi Diteken, Pembangunan Konstruksi Jalan Tol Yogyakarta-Bawen Ditargetkan Berlangsung di 2021

Editor : Fendi
Sumber : Tribunjogja.com,jogjaprov.go.id

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Berkaca Kecelakaan Truk di Cipularang, Ini Perbedaan Rem Blong dan Kegagalan Pengereman

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa