Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kata Pengusaha Truk soal Penyesuaian Tarif Tol Jakarta Cikampek, Batalkan!

M. Adam Samudra - Rabu, 18 November 2020 | 08:20 WIB
Tol Jakarta Cikampek
Jasa Marga
Tol Jakarta Cikampek

GridOto.com - Perkumpulan Perusahaan Multimoda Transport Indonesia (PPMTI) meminta pemerintah batalkan adanya kenaikan tarif truk di Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek).

Sekretaris Jenderal PPMTI Kyatmaja Lookman mengatakan rencana kenaikan tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek untuk golongan II, III, IV, dan V jenis truk itu terasa memberatkan terlebih di tengah situasi pandemi COVID-19.

"Terkait kenaikan Tol ini justru hanya akan membebani masyarakat ditengah Covid-19 sehingga pendapatannya fix tapi ongkos Tol-nya naik," kata Kyatmaja saat dihubungi GridOto.com, Rabu (18/11/2020).

Dia juga menyebut alasan kelancaran lalu lintas akibat beroperasinya tol layang menjadi dasar kenaikan tarif adalah tidak tepat karena belum seluruh armada beroperasi di masa pandemi sehingga mobilitas saat ini di Tol Jakarta-Cikampek belum sepenuhnya normal.

Baca Juga: Jasa Marga Klaim Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Pecahkan Kemacetan

"Kemacetan yang enggak ada saat ini karena turunnya permintaan bukan karena tarif tol. Sekarang bukan masalah pelayanannya sekarang saja jalan tol masih banyak yang berlubang," tegasnya.

Sekadar informasi, PT Jasa Marga akan segera memberlakukan tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated (Layang) yang terintegrasi dengan Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

Sejak dioperasikan pada 15 Desember 2019 lalu, Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek masih belum dikenakan tarif hingga saat ini.

Baca Juga: Jasa Marga Klaim Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Pecahkan Kemacetan

Dengan sistem integrasi, tarif Tol Jakarta-Cikampek naik sebesar Rp 5.000 untuk kendaraan Golongan I dengan jarak terjauh dari sebelumnya Rp 15.000 menjadi Rp 20.000.

Selanjutnya, para pengguna jalan tol akan dikenakan tarif terintegrasi kedua ruas jalan tol tersebut berdasarkan pembagian wilayah sesuai dengan golongan kendaraan yang berlaku.


Editor : Hendra
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa