GridOto.com - Lamborghini Gallardo dikenal sebagai salah satu supercar kencang bermesin V10 yang performanya sudah tidak diragukan lagi baik di jalan raya maupun untuk ajang balap.
Punya spesifikasi jantung pacu yang buas, tentu suara yang dihasilkan juga lebih nyaring dibandingkan mobil biasa.
Tapi siapa sangka, rupanya suara nyaring mesin Lamborghini Gallardo juga bisa berujung masalah yang berujung tuntutan kurungan penjara, seperti kejadian satu ini.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri kota Bandung, Yadi menuntut dua orang pria dengan hukuman dua bulan penjara.
Keduanya Reza Yudha dan Syarif Ibrahim yang disangkakan melakukan perusakan secara bersama-sama terhadap Lamborghini Gallardo pada 23 Februari 2019 lalu.
"Menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa Reza Yudha dan Syarif Ibrahim bersalah melakukan tindak pidana Pasal 170 ayat 1 KUH Pidana, menjatuhkan pidana penjara selama dua bulan," ujar Jaksa Yadi, dilansir dari TribunJabar.id, Kamis (12/11/20).
Menurut jaksa, berdasarkan pemeriksaan saksi dan fakta di persidangan, keduanya terbukti dengan sengaja merusak mobil mewah tersebut.
Peristiwa itu bermula saat pemilik mobil Lamborghini tipe Gallardo warna kuning keluar dari Cafe Holywings.
Di saat bersamaan, kedua terdakwa yang membawa mobil Mitsubishi Xpander hitam juga keluar dari cafe tersebut.
Kemudian, pemilik Lamborghini menyalakan mesin mobilnya dan terdengar suara mesinnya yang nyaring.
"Terdakwa Syarif Ibrahim dan terdakwa Reza mengatakan kata-kata kasar kepada pengendara Lamborghini Gallardo" ucap jaksa dalam berkas dakwaanya.
Selanjutnya, kata jaksa, ada saksi tukang parkir yang melihat peristiwa itu kemudian mempersilahkan mobil milik terdakwa Reza untuk maju lebih dulu meninggalkan cafe.
Baca Juga: Aksi Koboi Pengemudi Lamborghini Gallardo, Acungkan Pistol ke Pelajar, Berakhir Diringkus Polisi
Namun, saat maju sekitar 100 meter dari halaman cafe, terdakwa Reza diduga sengaja memundurkan Mitsubishi Xpander hingga bagian belakang mobil menabrak bagian depan Lamborghini.
"Terdakwa Reza lalu memukul kap mesin kendaraan Lamborghini dengan tangan kosong. Sedangkan terdakwa Syarif Ibrahim menendang bagian depan dan kaca spion mobil sebelah kanan," ucap Yadi
"Masih belum puas, terdakwa Reza kemudian naik ke kap Lamborgini dan menginjak kap mobil tersebut yang selanjutnya diikuti juga oleh terdakwa Syarif Ibrahim," tambahnya
Akibat perbuatan itu, Lamborghini Gallardo milik saksi Ronny yang dikendarai saksi Jessica penyok serta lecet di bagian kap mesin dan di pinggir kanan di atas bagian depan.
"Selain itu, kaca spion kanan rusak dan patah sehingga tidak dapat dipakai lagi dengan normal seperti sebelumnya. Atas perbuatan terdakwa, Lamborghini Gallardo tersebut memerlukan biaya perbaikan Rp 250 juta," tutup Jaksa Yadi.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul ''Keplak'' Mobil Lamborghini, Dua Pria di Bandung Dituntut 2 Bulan Penjara
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | TribunJabar.id |
KOMENTAR