GridOto.com - Lamborghini Gallardo dikenal sebagai salah satu supercar kencang bermesin V10 yang performanya sudah tidak diragukan lagi baik di jalan raya maupun untuk ajang balap.
Punya spesifikasi jantung pacu yang buas, tentu suara yang dihasilkan juga lebih nyaring dibandingkan mobil biasa.
Tapi siapa sangka, rupanya suara nyaring mesin Lamborghini Gallardo juga bisa berujung masalah yang berujung tuntutan kurungan penjara, seperti kejadian satu ini.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri kota Bandung, Yadi menuntut dua orang pria dengan hukuman dua bulan penjara.
Keduanya Reza Yudha dan Syarif Ibrahim yang disangkakan melakukan perusakan secara bersama-sama terhadap Lamborghini Gallardo pada 23 Februari 2019 lalu.
"Menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa Reza Yudha dan Syarif Ibrahim bersalah melakukan tindak pidana Pasal 170 ayat 1 KUH Pidana, menjatuhkan pidana penjara selama dua bulan," ujar Jaksa Yadi, dilansir dari TribunJabar.id, Kamis (12/11/20).
Menurut jaksa, berdasarkan pemeriksaan saksi dan fakta di persidangan, keduanya terbukti dengan sengaja merusak mobil mewah tersebut.
Peristiwa itu bermula saat pemilik mobil Lamborghini tipe Gallardo warna kuning keluar dari Cafe Holywings.
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | TribunJabar.id |
KOMENTAR