Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Lakukan Pelanggaran Ini Kalau Enggak Mau SIM Kamu Dicabut! Ini Aturannya

Laili Rizqiani - Senin, 9 November 2020 | 11:08 WIB
Ilustrasi SIM
Dok. Otomotif
Ilustrasi SIM

GridOto.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) jadi perlengkapan wajib yang harus dimiliki baik oleh pengendara motor maupun mobil.

SIM berfungsi sebagai bukti kompetensi bahwa pengendara sudah bisa mengendarai kendaraan bermotor dan memahami tata cara berlalu lintas.

Dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Surat Izin Mengemudi (SIM), Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mempunyai kewenangan untuk mencabut SIM milik pengendara.

Disebutkan dalam pasal 73 ayat (1), bahwa penandaan pelanggaran lalu lintas pada SIM dilakukan oleh petugas Polri dengan pencatatan pada pangkalan data regident pengemudi, secara elektronik atau manual.

Baca Juga: SIM Hilang Harus Ujian Praktik dan Teori Lagi? Begini Penjelasan Polisi

Aturan tersebut tertulis pada bagian belakang SMART SIM.

Pelanggaran lalu lintas oleh pengemudi diberi bobot nilai dengan pencatatan pada pangkalan dan data Polri dengan kategori:

A. Pelanggaran ringan (administrasi) dengan bobot nilai 1.
B. Pelanggaran sedang (berdampak kemacetan) dengan bobot nilai 3.
C. Pelanggaran berat (berdampak kecelakaan lalu lintas) dengan dampak bobot nilai 5.

Baca Juga: Nekat Pinjam SIM Milik Teman atau Saudara Buat Kelabui Petugas? Ada Hukumannya Lho

Nantinya, pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas selain akan diminta untuk membayar denda, juga diberikan poin buruk.

Poin  itu akan disimpan baik di dalam chip di SIM tersebut maupun server milik Korlantas dengan batas maksimal pelanggaran adalah 12 poin.

Jika pengendara telah emperoleh 12 point pelanggaran, maka bisa ditindak tegas dengan pencabutan SIM.

Editor : Fendi
Sumber : Kompas.com,GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Banjir Diskon Akhir Tahun, Bayar Rp 700 Ribu Bisa Bawa Pulang Motor Yamaha

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa