GridOto.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) jadi perlengkapan wajib yang harus dimiliki baik oleh pengendara motor maupun mobil.
SIM berfungsi sebagai bukti kompetensi bahwa pengendara sudah bisa mengendarai kendaraan bermotor dan memahami tata cara berlalu lintas.
Dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Surat Izin Mengemudi (SIM), Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mempunyai kewenangan untuk mencabut SIM milik pengendara.
Disebutkan dalam pasal 73 ayat (1), bahwa penandaan pelanggaran lalu lintas pada SIM dilakukan oleh petugas Polri dengan pencatatan pada pangkalan data regident pengemudi, secara elektronik atau manual.
Baca Juga: SIM Hilang Harus Ujian Praktik dan Teori Lagi? Begini Penjelasan Polisi
Aturan tersebut tertulis pada bagian belakang SMART SIM.
Pelanggaran lalu lintas oleh pengemudi diberi bobot nilai dengan pencatatan pada pangkalan dan data Polri dengan kategori:
A. Pelanggaran ringan (administrasi) dengan bobot nilai 1.
B. Pelanggaran sedang (berdampak kemacetan) dengan bobot nilai 3.
C. Pelanggaran berat (berdampak kecelakaan lalu lintas) dengan dampak bobot nilai 5.
Baca Juga: Nekat Pinjam SIM Milik Teman atau Saudara Buat Kelabui Petugas? Ada Hukumannya Lho
Nantinya, pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas selain akan diminta untuk membayar denda, juga diberikan poin buruk.
Poin itu akan disimpan baik di dalam chip di SIM tersebut maupun server milik Korlantas dengan batas maksimal pelanggaran adalah 12 poin.
Jika pengendara telah emperoleh 12 point pelanggaran, maka bisa ditindak tegas dengan pencabutan SIM.
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | Kompas.com,GridOto.com |
KOMENTAR