GridOto.com - Mungkin banyak dari pengguna jalan kerap melihat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau nomor polisi ditempeli bermacam atribut, seperti stiker perusahaan, hingga atribut TNI-Polri.
Apalagi kebanyakan pemilik mobil dan motor memasang stiker tersebut buat gagah-gagahan dan membuat orang segan.
Kasatlantas Polres Jakarta Pusat, Kompol Lilik Sumardi mengatakan pelat TNKB haruslah standar sesuai dengan yang dikeluarkan oleh Samsat. Tidak diperbolehkan menempelinya dengan atribut lain.
"Enggak boleh itu. Kalau razia gabungan sama PM (Polisi Militer) dikelotokin itu. Tetap enggak boleh ditempelin," kata Kompol Lilik kepada GridOto.com, Kamis (5/11/2020).
Baca Juga: Ingat! Polisi Enggak Asal Razia Kendaraan Sembarangan, Begini Aturan Resminya
Meski begitu, menurut Kompol Lilik, tak ada sanksi khusus pada pemilik kendaraan.
Sementara itu, untuk motor, TNKB juga harus ditempatkan sesuai dengan standarnya, yakni di sepatbor.
Terkait banyaknya masyarakat umum yang secara terang-terangan masih memakai stiker instansi pada kendaraan miliknya, Lilik meminta ketegasan setiap anggota untuk menindak tegas para pelakunya.
Baca Juga: Razia Pedagang Knalpot Brong di Bengkulu, Polisi Imbau Begini
Sebab, penggunaan stiker atau atribut terhadap pengendara yang bukan anggota bisa merugikan institusinya.
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR