Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pajak Kendaraan Bermotor Toyota Hilux Setara Honda Vario Bekas

Aries Aditya Putra - Kamis, 5 November 2020 | 21:21 WIB
Toyota Hilux 2.4 V 4x4
Okki
Toyota Hilux 2.4 V 4x4

GridOto.com - Selain biaya bahan bakar dan perawatan rutin, biaya kepemilikan lain yang juga perlu disiapkan pengguna mobil yakni pajak tahunan.

Dalam hal ini, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Buat yang berniat untuk meminang Toyota Hilux 2.4 V 4x4 ini, besaran pajak setiap tahunnya setara dengan Honda Vario bekas tahun 2015 lho.

Berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) di SAMSAT Jakarta, Hilux termahal ini Rp 369 juta.

PKB Toyota Hilux 2.4 V 4x4 mencapai Rp 8 jutaan
Daffa S
PKB Toyota Hilux 2.4 V 4x4 mencapai Rp 8 jutaan

Baca Juga: Tak Secanggih Mitsubihsi Triton, Ini Yang Bikin Sakti Toyota Hilux di Medan Off-road

NJKB tersebut lalu dikali dengan bobot, dalam hal ini double cabin (1,085) artinya menjadi Rp 400.365.000.

Artinya untuk PKB asumsi mobil pertama dikali 2% menjadi Rp 8.007.300.

Selain itu ditambah lagi SWDKLLJ Rp 143 ribu, jadi total yang wajib dibayarkan setiap tahun menjadi Rp 8.150.300.

Bisa beli motor bekas tiap tahun dong nih?

Editor : Trybowo Laksono

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

City Car Toyota Ini Iritnya Tembus 35 Km/Liter, Lebih Murah dari Agya

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa