GridOto.com - Selain biaya bahan bakar dan perawatan rutin, biaya kepemilikan lain yang juga perlu disiapkan pengguna mobil yakni pajak tahunan.
Dalam hal ini, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Buat yang berniat untuk meminang Toyota Hilux 2.4 V 4x4 ini, besaran pajak setiap tahunnya setara dengan Honda Vario bekas tahun 2015 lho.
Berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) di SAMSAT Jakarta, Hilux termahal ini Rp 369 juta.
Baca Juga: Tak Secanggih Mitsubihsi Triton, Ini Yang Bikin Sakti Toyota Hilux di Medan Off-road
NJKB tersebut lalu dikali dengan bobot, dalam hal ini double cabin (1,085) artinya menjadi Rp 400.365.000.
Artinya untuk PKB asumsi mobil pertama dikali 2% menjadi Rp 8.007.300.
Selain itu ditambah lagi SWDKLLJ Rp 143 ribu, jadi total yang wajib dibayarkan setiap tahun menjadi Rp 8.150.300.
Bisa beli motor bekas tiap tahun dong nih?
Editor | : | Trybowo Laksono |
KOMENTAR