GridOto.com - Jagat otomotif Indonesia kini mulai memasuki tahap awal dari era mobil listrik dan mobil elektrifikasi.
Pemerintah sudah meresmikan berbagai kebijakan serta insentif bagi para pemain industri otomotif, untuk mempercepat kehadiran mobil listrik dan elektrifikasi di Indonesia.
Bahkan beberapa Agen Pemegang Merek (APM) di Indonesia sudah mengeluarkan bermacam model mobil listrik dan elektrifikasi mereka.
Saat ditanya apakah PT Kreta Indo Artha (KIA) juga tertarik untuk ikut meluncurkan model di segmen tersebut, pihaknya pun menegaskan belum dalam waktu dekat ini.
Baca Juga: Percaya Tren Mobil Listrik di Indonesia Terus Naik, Nissan Akan Bawa Serena e-Power ke Indonesia?
“Kami masih mempelajari dan sangat menantikan regulasi mobil listrik yang akan berlaku pada Oktober 2021 nanti,” ujar Ario Soerjo, selaku Marketing & Development Division Head KIA kepada GridOto.com, Senin (2/11/2020).
Regulasi yang dimaksud adalah aturan tentang Pajak Penyesuaian Atas Barang Mewah (PPnBM) dalam PP Nomor 73 Tahun 2019, yang berlaku 2 tahun setelah ditandatangani atau pada 16 Oktober 2021 nanti.
PP tersebut menyatakan bahwa dasar pengenaan PPnBM untuk kendaraan bermotor akan dihitung berdasarkan emisi gas buang atau konsumsi bahan bakar.
Ario mengatakan, regulasi tersebut dapat memberikan ruang bersaing yang adil bagi seluruh pabrikan yang akan ‘bermain’ di segmen mobil listrik dan mobil elektrifikasi.
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
KOMENTAR