GridOto.com - Sebuah mobil polisi patroli jalan raya (PJR) 'rontok' dihantam trukdi Jalan Tol Jakarta-Merak, Minggu (1/11/2020).
Mobil polisi tersebut diketahui sedang melakukan pengamanan lalu lintas karena ada kecelakaan di KM 66.
Saat sedang mengurai kemacetan, tiba-tiba datang truk dengan kecepatan tinggi dari arah ke Jakarta menuju Merak.
Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, namun enam orang termasuk anggota polantas yang bertugas mengalami luka-luka.
Baca Juga: Pantas Masalah Truk ODOL Tak Kunjung Usai, Ternyata Ini Alasannya
Kronologinya, mobil PJR tersebut sedang melakukan pengamanan insiden kecelakaan pada pukul 07.30 WIB.
Sebuah Ertiga mengalami kecelakaan tunggal sehingga harus dinaikkan ke mobil derek milik PT Marga Mandala Sakti.
Kepala Induk PJR Serang AKP Denny Catur Wardhana menyatakan saat melakukan pengamanan, tiba-tiba sebuah truk yang tidak bermuatan melaju kencang dan menabrak sedan PJR dari belakang.
"Jadi anggota lagi melakukan evakuasi laka Ertiga, sudah persiapan mau naik towing. Tapi, dari arah belakang tiba- tiba kendaraan besar melaju menabrak kendaraan dinas yang melakukan pengamanan," kata Denny, yang dikutip GridOto.com dari Kompas.com.
Akibat kejadian tersebut, mobil PJR, mobil Ertiga, dan mobil derek milik PT Marga Mandala Sakti mengalami kerusakan.
Mobil-mobil tersebut kemudian dievakuasi ke kantor PJR Serang Timur di gerbang Tol Ciujung.
Adapun sopir truk yang menabrak melarikan diri. Saat ini masih dalam pengejaran petugas kepolisian.
Mobil PJR nomor 9320 kondisinya terlihat mengenaskan, ringsek terlindas ban bagian depan truk.
Bagian belakang sedan remuk dilindas ban depan bagian kiri truk yang biasa mengangkut pasir tersebut.
Akibat tumbukan dari belakang, mobil patroli menghantam guard rail di pinggir tol dan ringsek pula bagian depannya.
Sopir truk yang jadi buronan tersebut bisa kena hukuman pidana tabrak lari.
Berdasarkan Undang-Undang Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pengemudi kendaraan bermotor yang meyebabkan kecelakaan lalu lintas dapat diancam sanksi pidana yang berbeda-beda sebagaimana telah diatur pada Pasal 310 ayat (2), (3), dan (4).
Pasal 310 ayat 2 menjelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat 3 maka akan dipidana dengan kurungan penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 juta.
Sementara pada Pasal 310 ayat 3, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat 4, akan dipidana kurungan paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 juta.
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | Kompas.com,Tribun Jateng |
KOMENTAR