Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Street Manners: Kita Wajib Minggir Kalau Ketemu Mereka Di Jalan

Trybowo Laksono - Sabtu, 31 Oktober 2020 | 09:00 WIB
Ilustrasi mobil pemadam kebakaran
Surya/David Yohannes
Ilustrasi mobil pemadam kebakaran

GridOto.com – Tidak semua kendaraan mendapat perlakuan yang sama saat berlalu lintas.

Beberapa kendaraan punya nilai prioritas yang lebih tinggi dari kendaraan lainnya, terutama yang fungsinya terkait dengan menyelamatkan nyawa manusia.

Itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 43 Tahun 1993, Pasal 65 Ayat 1 yang urutan prioritasnya sebagai berikut:

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
d. Kendaraan Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden) atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara;
e. Iring-iringan pengantar jenazah;
f. Konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat;
g. Kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus

Kendaraan Kepala Negara termasuk yang mendapat prioritas
Kompas.com
Kendaraan Kepala Negara termasuk yang mendapat prioritas

Dalam pasal itu juga dijelaskan bahwa kendaraan-kendaraan itu harus disertai dengan pengawalan petugas yang berwenang atau dilengkapi dengan isyarat atau tanda-tanda lain (ayat 2).

Bahkan di ayat 3 ditambahkan petugas berwenang akan melakukan pengamanan apabila mengetahui ada kendaraan yang diprioritaskan itu.

Jadi sudah paham kan sob, kalau di jalan ketemu kendaraan prioritas seperti di atas, kita wajib minggir dan memberi jalan sesuai hak mereka.

Editor : Trybowo Laksono

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Enggak Liburan, Motor Baru Honda Terus Digeber Jelang Natal dan Tahun Baru

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa