GridOto.com - Bagi Anda yang ingin pasang Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di dalam mobil, jangan pasang tanda khusus.
Mulai tahun depan pemerintah Indonesia mewajibkan pabrikan mobil penumpang untuk dilengkapi dengan APAR.
Bagi Anda yang ingin pasang APAR sendiri untuk keselamatan saat terjadi kebakaran mobil tentu lebih baik.
"Pasang APAR jangan hanya sekedar diletakkan, tapi juga harus pasang stiker khusus untuk penanda," sebut Agung Budhy Hambaka, pemilik CV Agung Jaya Sejahtera, supplier APAR, Pondok Aren kepada GridOto.com.
Menurut Agung, berdasarkan peraturan Kemenperin keberadaan APAR baik di dalam kendaraan maupun di ruangan wajib diberi stiker penanda letak APAR.
Baca Juga: APAR Kering untuk Mobil, Ini Fungsi Serta Kelebihan-Kekurangannya
Stiker bisa berbentuk segitiga dengan warna merah sebagai penanda untuk peralatan atau evakuasi dalam situasi darurat.
"Bentuk segitiga ini juga bisa menjadi arah panah dimana lokasi APAR berada sehingga pemilik mobil bisa tahu APAR dimana," terang Agung.
Agung menyarankan pemasangan APAR di dalam mobil diletakan di area ruang bagasi atau antara bangku baris kedua dan ketiga untuk jenis 7 seater, dengan posisi berseberangan dengan letak tutup tangki bahan bakar.
"Stiker bisa dipasang di tulang sasis pilar C atau tempat yang mudah terlihat, yang penting baik pengemudi atau orang lain tahu keberadaan APAR di dalam mobil," jelas Agung.
"Memang belum baku untuk mobil pribadi, tapi kalau kendaraan komersil atau umum biasanya memang sudah dilengkapi tanda ini," tambah Agung.
Editor | : | Dwi Wahyu R. |
KOMENTAR