Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ingin Pasang APAR di Dalam Mobil? Wajib Pasang Tanda Satu Ini

Radityo Herdianto - Jumat, 30 Oktober 2020 | 09:00 WIB
Meletakkan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di Dalam Mobil
Istimewa
Meletakkan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di Dalam Mobil

GridOto.com - Bagi Anda yang ingin pasang Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di dalam mobil, jangan pasang tanda khusus.

Mulai tahun depan pemerintah Indonesia mewajibkan pabrikan mobil penumpang untuk dilengkapi dengan APAR.

Bagi Anda yang ingin pasang APAR sendiri untuk keselamatan saat terjadi kebakaran mobil tentu lebih baik.

"Pasang APAR jangan hanya sekedar diletakkan, tapi juga harus pasang stiker khusus untuk penanda," sebut Agung Budhy Hambaka, pemilik CV Agung Jaya Sejahtera, supplier APAR, Pondok Aren kepada GridOto.com.

Menurut Agung, berdasarkan peraturan Kemenperin keberadaan APAR baik di dalam kendaraan maupun di ruangan wajib diberi stiker penanda letak APAR.

Stiker Tanda Lokasi Penempatan Alat Pemadam Api Ringan (APAR)
Istimewa
Stiker Tanda Lokasi Penempatan Alat Pemadam Api Ringan (APAR)

Baca Juga: APAR Kering untuk Mobil, Ini Fungsi Serta Kelebihan-Kekurangannya

Stiker bisa berbentuk segitiga dengan warna merah sebagai penanda untuk peralatan atau evakuasi dalam situasi darurat.

"Bentuk segitiga ini juga bisa menjadi arah panah dimana lokasi APAR berada sehingga pemilik mobil bisa tahu APAR dimana," terang Agung.

Agung menyarankan pemasangan APAR di dalam mobil diletakan di area ruang bagasi atau antara bangku baris kedua dan ketiga untuk jenis 7 seater, dengan posisi berseberangan dengan letak tutup tangki bahan bakar.

"Stiker bisa dipasang di tulang sasis pilar C atau tempat yang mudah terlihat, yang penting baik pengemudi atau orang lain tahu keberadaan APAR di dalam mobil," jelas Agung.

"Memang belum baku untuk mobil pribadi, tapi kalau kendaraan komersil atau umum biasanya memang sudah dilengkapi tanda ini," tambah Agung.

Editor : Dwi Wahyu R.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa