Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Kaget, Tol Manado-Bitung Mulai Berlakukan Tarif Per 30 Oktober 2020, Ini Biayanya Per Kilometer

Gayuh Satriyo Wibowo - Selasa, 27 Oktober 2020 | 15:25 WIB
Gerbang Tol Manado
Jasa Marga
Gerbang Tol Manado

GridOto.com - PT Jasamarga Manado Bitung (JMB) akan mulai memberlakukan tarif pada Jalan Tol Manado-Bitung.

Sejak rampung pengerjakannya ruas tol ini masih gratis hingga saat ini.

Melalui siaran resmi, Direktur Utama PT Jasamarga Manado Bitung (JMB), George I.M.P Manurung menyampaikan tarif tersebut akan diberlakukan mulai akhir pekan ini.

"Sejak diresmikan dan beroperasi tanpa tarif sejak selama kurang lebih satu bulan untuk memberikan sosialisasi yang lebih optimal kepada masyarakat, mulai Jumat ini atau pada tanggal 30 Oktober 2020, tarif jalan tol ini akan resmi berlaku," ujar George melalui siaran resmi.

Baca Juga: Jelang Libur Panjang, Jasa Marga Prediksi Kepadatan Terjadi Tanggal Segini

Ia menjelaskan, pematokan tarif Tol Manado-Bitung dihitung berdasarkan jarak.

Pengguna tol ditarik Rp 1.111 per/Km-nya.

Jarak terjauh pada ruas tol ini yakni dari Gerbang Tol (GT) Manado hingga GT Danowudu.

Tarifnya sekitar Rp 29.500 untuk kendaraan golongan 1 atau mobil pribadi.

Baca Juga: Hampir Rampung, Dua Ruas Jaringan Tol JORR II Bakal Beroperasi Fungsional Jelang Libur Panjang Nataru 2020

Sedangkan yang terdekat dari GT Manado hingga Airmadidi dengan tarif Rp 12.000.

George juga mengatakan pematokan tarif ini berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1494/KPTS/M/2020 tanggal 14 Oktober 2020 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Pada Jalan Tol Manado-Bitung Segmen Manado-Simpang Susun Danowudu.

Editor : Ditta Aditya Pratama
Sumber : Jasamarga.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Kena Tilang di Razia Polisi Tanpa Plang, Pengendara Boleh Menolak atau Wajib Nurut?

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa